CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Selasa, 20 Mei 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Fortusis : Ingat! Permendikbud Larang OSIS dilibatkan dalam MPLS

admin
11 Juli 2019
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Forum OrangTua Siswa (Fortusis) mengingatkan Kepala sekolah tidak melibatkan siswa senior atau OSIS dalam Panitia Penyelenggara Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) sebagai upaya mencegah perpeloncoan.

Hal terebut ditegaskan Ketua Fortusis Dwi Subawanto, kepada Pasjabar, Kamis (11/7/2019).

“Dikhawatirkan adanya perlakuan-perlakuan perpeloncoan dari siswa senior kepada siswa baru dengan memberikan tugas-tugas yang terkadang menyusahkan siswa bahkan orang tua siswa. Sebenarnya siswa tidak memiliki otoritas untuk menugaskan sesuatu apapun  kepada sesama siswa dalam pendidikan,” tegas Dwi.

Baca juga:   Paguyuban Pasundan Percayakan Sekolah Kelola Dana Pendidikan Mandiri

Ia menyebutkan, berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya biasanya pihak sekolah menyerahkan penyelenggaraan MPLS kepada OSIS  sementara guru hanya sebagai pembimbing.

Dwi menyebutkan, berdasarkan Permendikbud Nomor 18 tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru pada pasal  5  menyebutkan Perencanaan dan penyelengaraan kegiatan MPLS hanya menjadi hak guru, dan kedua. Dilarang melibatkan kakak senior (Kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara MPLS. Dilarang bersifat perpeloncoan atau tindakan kekerasan lainnya. Dilarang memberikan tugas kepada siswa baru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktifitas kegiatan belajar pembelajaran siswa. Dilarang melakukan pungutan biaya mapun bentuk pungutan lainnya.

Baca juga:   Cucu Saputra : MPLS Harus Jadi Wadah Penguatan Karakter dan Mental Siswa

Namun Dwi juga mengatakan dalam Permendikbud tersebut menyebutkan bila sekolah ada keterbatasan tenaga pendidik dalam penyelengaraan MPLS, dapat melibatkan siswa atau pengurus OSIS sebanyak banyaknya dua orang perombongan belajar namun penyelenggara tetap di pegang guru.

Oleh karenannya, Fortusis berharap MPLS tahun ini tidak adalagi laporan ortu yang anaknya mendapat perlakuan perpeloncoan dari seniornya.

Baca juga:   Wagub Jabar Ingatkan Jangan Terulang Perpeloncoan Ekstrakurikuler Pramuka

“Fortusis akan membuka pengaduan orang tua siswa bila dalam pelaksanaan MPLS ditemukan pelanggaran Permendikbud tersebut,” tegasnya. (tie)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: fortusisMPLSOSISpermendikbudperpeloncoan


Related Posts

Pengurus OSIS Dapat Prioritas di SPMB
HEADLINE

Pengurus OSIS Dapat Prioritas di SPMB

31 Januari 2025
Kadisdik Jabar
PASJABAR

Pesan Plh. Kadisdik Jabar: Jangan Putus Semangat dalam Meraih Mimpi

19 Juli 2024
MPLS
PASBANDUNG

Disdik Kabupaten Bandung Fokuskan MPLS pada Pencegahan Tiga Dosa Besar Pendidikan

18 Juli 2024

Recommended

Trik Sulap Akram Afif di Final Piala Asia 2023

Trik Sulap Akram Afif di Final Piala Asia 2023

1 tahun yang lalu
Pemprov Jabar Serahkan Kuota dan Peminjaman Tablet Untuk Siswa SMA

FAGI Ajak Jurnalis Beri Pendidikan Bijak Bermedia Sosial Bagi Pelajar

4 tahun yang lalu
Pohon Tumbang Timpa Kendaraan yang Melintas, Pengemudi Terluka

Pohon Tumbang Timpa Kendaraan yang Melintas, Pengemudi Terluka

1 tahun yang lalu

Masih Ada Warga Nekat Tarawih di Bandung

5 tahun yang lalu

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

SPDP Kasus Ridwan Kamil Diterima Kejati Jabar
HEADLINE

SPDP Kasus Ridwan Kamil Diterima Kejati Jabar

20 Mei 2025

www.pasjabar.com -- Kejaksaan Tinggi Jawa Barat secara resmi menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait laporan dugaan...

Stefano Lilipaly Kembali Perkuat Timnas Indonesia

Stefano Lilipaly Kembali Perkuat Timnas Indonesia

20 Mei 2025
DPRD Kota Bekasi

LKPJ 2024 Dibahas, DPRD Kota Bekasi Sorot Sejumlah OPD

20 Mei 2025
Cerita Ragnar Oratmangoen Memutuskan Mualaf Memeluk Agama Islam

Ragnar dan Elkan Absen Bela Timnas Indonesia Lawan Tiongkok

20 Mei 2025
Ibrahim Sjarief Assegaf, Suami Najwa Shihab Meninggal

Ibrahim Sjarief Assegaf, Suami Najwa Shihab Meninggal

20 Mei 2025

Highlights

Ragnar dan Elkan Absen Bela Timnas Indonesia Lawan Tiongkok

Ibrahim Sjarief Assegaf, Suami Najwa Shihab Meninggal

Empat Film Indonesia Melaju ke Festival Film Internasional Venesia 2025

DPRD Kota Bekasi Soroti Kinerja Pemkot dalam LKPJ 2024

Foo Fighters Akan Guncang Jakarta Oktober 2025, Tiket Dijual 26 Mei

Ribuan Pensiunan Pos Indonesia Gelar Aksi Tolak Pemangkasan Benefit

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.