WWW.PASJABAR.COM – BPJS Ketenagakerjaan mendorong pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) untuk memanfaatkan program keringanan iuran sebesar 50 persen pada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang berlaku hingga Desember 2026.
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari dukungan terhadap agenda pemerintah. Dalam memperkuat pembangunan sumber daya manusia sekaligus menjaga daya beli pekerja sektor informal.
“Inilah bukti bahwa negara sangat peduli terhadap perlindungan seluruh pekerja Indonesia. Khususnya mereka yang berada di sektor informal. Ayo kita manfaatkan kesempatan ini agar tidak ada satupun pekerja yang tertinggal dan bekerja tanpa perlindungan,” kata Agung dilansir dari ANTARA.
Ia menjelaskan, keringanan iuran ini berlaku bagi seluruh pekerja BPU yang mendaftar secara mandiri. Baik peserta baru maupun yang sudah aktif.
Dalam program tersebut, peserta cukup membayar iuran sebesar Rp8.400 per bulan selama periode April hingga Desember 2026 atau total Rp75.600 untuk sembilan bulan.
Manfaat Tetap Optimal dan Akses Mudah
Agung menegaskan bahwa pemberian diskon iuran tidak mengurangi kualitas layanan maupun manfaat yang diterima peserta. Berbagai manfaat tetap diberikan secara penuh sesuai ketentuan.
Manfaat tersebut antara lain santunan kecelakaan kerja hingga Rp70 juta, perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis, santunan kematian maksimal Rp42 juta, serta beasiswa pendidikan bagi dua orang anak dengan nilai hingga Rp174 juta.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga mempermudah proses pendaftaran dan pembayaran iuran melalui berbagai kanal digital dan mitra resmi. Peserta dapat mengakses layanan melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, hingga jaringan mitra seperti ritel modern, kantor pos, agen perbankan, e-commerce, dan dompet digital.
“Kami terus berkomitmen memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja Indonesia. Perlindungan ini penting agar para pekerja dapat bekerja dengan aman, produktif, dan sejahtera,” ujar Agung. (han)












