BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas apa pun di jalur rel kereta api, khususnya pada waktu rawan seperti setelah sahur dan menjelang berbuka puasa selama Ramadan.
Aktivitas seperti berjalan kaki, berolahraga, duduk santai, hingga berfoto di sekitar rel dinilai sangat berbahaya dan berpotensi mengancam keselamatan jiwa.
Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung, Kuswardojo, menegaskan bahwa jalur rel bukanlah ruang publik yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan masyarakat.
“Kami mengingatkan dengan tegas bahwa jalur kereta api adalah area terbatas yang diperuntukkan khusus bagi operasional perjalanan kereta api. Aktivitas apa pun di ruang manfaat jalur rel sangat membahayakan, baik bagi diri sendiri maupun perjalanan kereta api,” ujarnya.
Rawan Usai Sahur dan Menjelang Berbuka
KAI Daop 2 Bandung mencatat, pada waktu setelah sahur dan menjelang berbuka puasa, masih ditemukan warga yang memanfaatkan area sekitar rel untuk berjalan santai, ngabuburit, maupun berkumpul.
Padahal, perjalanan kereta api tetap beroperasi normal dengan kecepatan tinggi dan tidak dapat berhenti secara mendadak.
Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181 ayat (1), setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api atau menggunakan jalur tersebut untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda.
Ruang manfaat jalur kereta api meliputi rel, bantalan, wesel, jembatan, terowongan, serta area di kiri dan kanan rel yang menjadi bagian sistem operasional. Selain risiko tertabrak kereta, terdapat pula bahaya tersengat listrik di jalur tertentu dan potensi terjatuh.
“Kami mengajak seluruh orang tua untuk turut mengawasi anak-anaknya agar tidak bermain di sekitar rel. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” tambah Kuswardojo.
KAI Daop 2 Bandung berharap masyarakat mematuhi aturan demi menciptakan perjalanan kereta api yang aman, lancar, dan selamat bagi semua. (uby)












