WWW.PASJABAR.COM – Setiap tanggal 9 Februari, Indonesia memperingati Hari Pers Nasional (HPN) sebagai momentum refleksi terhadap peran penting pers dalam perjalanan bangsa.
Peringatan ini bertepatan dengan hari lahir Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang didirikan pada 9 Februari 1946 di Surakarta.
Tanggal tersebut dipilih bukan secara simbolis, melainkan berdasarkan sejarah panjang pers nasional yang turut berperan dalam perjuangan kemerdekaan dan pembangunan demokrasi. PWI menjadi organisasi wartawan pertama setelah Indonesia merdeka yang berperan penting menjaga arus informasi bagi masyarakat.
Penetapan Hari Pers Nasional secara resmi dilakukan melalui Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985. Dalam keputusan tersebut ditegaskan bahwa pers memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional dan kehidupan demokrasi, sehingga layak diperingati setiap tahun.
Tonggak Sejarah dan Refleksi Peran Pers
Gagasan penetapan HPN sebenarnya telah muncul sejak Kongres PWI ke-28 di Padang pada 1978. Usulan tersebut kemudian dibahas dalam sidang Dewan Pers pada 1981, sebelum akhirnya disahkan pemerintah pada 1985.
Proses panjang itu menunjukkan bahwa penetapan HPN merupakan hasil kesepakatan komunitas pers dan negara.
Sejak awal kemerdekaan, pers Indonesia telah berperan sebagai penyampai informasi, pengawal kebenaran, serta penyalur aspirasi masyarakat. Karena itu, peringatan HPN tidak hanya menjadi perayaan, tetapi juga momentum untuk menegaskan pentingnya kemerdekaan pers dalam menopang demokrasi.
Di era digital, tantangan pers semakin kompleks. Arus informasi yang cepat, maraknya disinformasi, serta perubahan pola konsumsi berita menuntut media untuk terus beradaptasi tanpa meninggalkan prinsip jurnalistik.
Peringatan HPN juga menjadi pengingat bahwa kebebasan pers harus diiringi tanggung jawab dalam menyampaikan informasi yang akurat, objektif, dan dapat dipercaya, demi menjaga ruang informasi yang sehat bagi masyarakat. (han)












