BANDUNG, PASJABAR.COM — Ketua Komisi D DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha ingatkan seluruh kepala sekolah di Kota Bandung, agar berhati-hati dalam membedakan antara pungutan dan sumbangan.
“Kami, komisi D sering memanggil kepala sekolah, dan mngingatkan mereka untuk berhati-hati,” kata Achmad.
Achmad menerangkan perbedaan antara sumbangan dan pungutan berdasarkan PP 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. Yang dimaksud dengan sumbangan adalah pembrian yang dilakukan kepada pihak sekolah tanpa ditentukan besarannya. Sementara untuk pungutan, besarannya ditentukan oleh pihak sekolah.
“Jadi kalau diberikannya secara sukarela, silahkan saja, masa ada masyarakat yang menyumbang tidak diterima. Tapi kalau besarannya ditentukan itu yang tidak boleh,” tegasnya.
Untuk kasus pungli yang terjadi di SMPN 2 Bandung, Achmad menyerahkan semua kepada proses hukum. Jika terbukti praktik pungli itu ada, Achmad sangat menyayangkan hal itu.
“Hal ini membuktikan Pemkot Bandung tidak siap dalam melakukan pengawasan,” katanya.
Achmad juga menilai Pemkot Bandung tidak simultan dalam melakukan pembinaan. Seharusnya, secara rutin dilakukan pembinaan. (put)