BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Program Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) menggelar sidang terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum, Riki Ismail Barokah pada Rabu (24/5/2023).
Acara yang berlangsung di Aula Mandalasaba dr. Djoenjoenan Lantai V Gedung Paguyuban Pasundan, Jalan Sumatra No. 41 Kota Bandung ini diketuai oleh Rektor Unpas Prof. Dr. Ir. H. Eddy Jusuf Sp, M.Si., M.Kom., IPU.
Adapun disertasi yang disidangkan pada promosi Doktor Ilmu Hukum ini berjudul Pengelolaan dan Pertanggung Jawaban Dana Desa dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Guna Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat Desa.
Riki menjelaskan Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
“Penelitian ini berfokus pada pengelolaan dan pertanggungjawaban Dana Desa mengingat dalam tataran praktik masih terkendala oleh banyaknya permasalahan dalam pengelolaannya. Berdasarkan permasalahan tersebut,” katanya.
Hasil Penelitian
Hasil penelitian menunjukan bahwa pengelolaan dan pertanggungjawaban Dana Desa secara yuridis diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
“Konsep pengelolaan dan pertanggungjawaban Dana Desa oleh Pemerintah Desa yang dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat ke depan dapat dilakukan melalui beberapa perubahan kebijakan,” ujarnya.
Beberapa perubahan kebijakan tersebut yaitu pertama dasar pengalolasian Dana Desa harus berdasarkan perspektif kebutuhan masing-masing Desa (bottom-up) dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dengan tetap memperhatikan rasa keadilan dan mengutamakan kepentingan masyarakat setempat.
Kedua, penetapan Dana Desa harus dilakukan oleh Kepala Desa guna mewujudkan keadilan dan kepastian peruntukan Dana Desa. Ketiga, Proses penyaluran Dana Desa dari RKUN harus langsung ditransfer ke RKD dalam rangka efisien, ekonomis, efektif dan percepatan pembangunan Desa guna kepentingan kesejahteraan masyarakat. Keempat, penyampaian laporan realisasi penggunaan Dana Desa dapat dilakukan secara langsung oleh Kepala Desa kepada Menteri Keuangan.
Berdasarkan hasil sidang terbuka Riki Ismail Barokah dinyatakan lulus. Riki Ismail Barokah mendapatkan IPK akhir 3.73 dengan yudisium sangat memuaskan.
Kesan Riki Ismail Barokah Selama Kuliah di Pascasarjana Universitas Pasundan
Riki mengaku berkuliah di Pascasarjana Unpas sangat bersejarah baginya. “Saya memilih Pascasarjana Unpas ini karena secara akademik alhamdulillah bagus dan berkat para dosen saya bisa lulus S-3 di sini,” katanya.
Riki berharap untuk ke depannya Pascasarjana Unpas bisa lebih baik lagi dan terus maju. (ran)