*)Rizki Safari Rakhmat
Ketua Umum Forum Guru Honorer Bersertifikasi Sekolah Negeri (FGHBSN Nasional)
Sudah hampir satu tahun yang lalu saat itu pada tanggal 23 November 2020 Pemerintah menyampaikan pengumuman seleksi PPPK Guru tahun 2021 yang dibuka secara resmi oleh Wappres RI bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Menteri Keuangan RI, perwakilan Kemendagri RI, Kemenpanrb RI, dan BKN. Kami ingat betul janji tersebut disampaikan bahwa akan ada seleksi 1 Juta Guru PPPK Tahun 2021. Kesempatan pun akan diberikan sampai 3 kali seleksi. Namun, sampai akhir tahun ini sejauh mana proses perjalanan rekrutmen PPPK Guru tahun 2021 yang dilakukan Panselnas baru terlaksananya seleksi kompetensi PPPK Guru tahap 1.
Berdasarkan kebutuhan 1 Juta Guru PPPK tersebut diharapkan dapat menutup kekurangan Guru di Sekolah Negeri. Keterlaksanaan pelayanan pendidikan di sekolah negeri saat ini diisi oleh 742.459 Guru Honorer di sekolah Negeri, merekalah yang sampai saat ini mengabdikan dirinya bertahun-tahun memberikan pelayanan pendidikan dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Berbagai permasalahan yang dialami guru honorer seperti ketidakjelasan status kepegawaian, tidak terjaminnya hak kesejahteraan dan perlindungan sosial, kurangnya pengembangan karir dan kompetensi, rentannya pemutusan pemutusan kerja sepihak, serta kesenjangan disparitas antara guru honorer dengan guru PNS.
Beginilah potret pendidikan di Indonesia, lihatlah nasib Guru-guru yang semestinya menjadi garda terdepan memiliki tugas dan kewajiban untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Sebagus apapun konsep perubahan kurikulum baru, tetap saja yang menjalankan kurikulum itu ada di tangan guru. Pada tahap pengadaan dan penataan guru saja pemerintah masih belum mampu menyelesaikan kebutuhannya, padahal ini menjadi tanggungjawab pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota (pasal 24 UU Guru dan dosen “Pemerintah wajib memenuhi kebutuhan guru, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun dalam kompetensi secara merata untuk menjamin keberlangsungan satuan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal serta untuk menjamin keberlangsungan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh Pemerintah”)
Ketika bicara mengenai kualitas pendidikan di Indonesia, seringkali mempertanyakan bagaimana masalah kompetensi gurunya. Namun abai akan penjaminan hak yang semestinya guru peroleh sesuai amanah UU Guru dan Dosen nomor 14 tahun 2005 tertera dalam pasal 14 ayat 1 poin a yaitu Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial;
Kami meminta pemerintah serius melakukan refleksi tahunan mencarikan solusi atas permasalahan yang terjadi dalam rekrutmen PPPK Guru ini. Bagaimana menyelamatkan kesejahteraan guru untuk memastikan status kepegawaian sesuai UU dan pengembangan karir serta kompetensi guru lebih baik kedepannya.
Pada bulan November ini pemerintah baru dapat melaksanakan kompetensi PPPK Guru Tahap 1 terdapat 173.730 formasi yang sudah terisi pelamar yang lulus atau (53,8 %) dari 322.665 formasi yang diperebutkan pada seleksi kompetensi tahap 1. Jumlah ini sekitar 34,3% dari 506.252 formasi PPPK Guru Tahun 2021 yang ditetapkan oleh pemerintah.
Ada beberapa catatan dalam pelaksanaan rekrutmen PPPK Guru tahun 2021
Pertama, Formasi yang sudah terisi pada tahap 1 ini yaitu sebesar 17% dari total kebutuhan kuota 1 juta Guru PPPK. Belum adanya kepastian kelanjutan pemberkasan pengajuan NI PPPK Guru tahap 1, kami mencoba mencari informasi ke berbagai pihak namun yang terjadi malah saling lempar kewenangan. Harapannya agar segera diberikan kepastian realisasi kapan SK PPPK Guru lulus tahap 1 terkait TMT (Terhitung Mulai Tanggal) ditugaskannya, karena ini menyangkut hak gaji dan tunjangan agar dapat secara optimal terealisasi penggunaannya yang sudah dianggarkan. Bukankah sudah dianggarkan dana sebesar 19,4 Triliun untuk gaji dan tunjangan Guru PPPK yang dialokasikan dari APBN melalui transfer DAU APBD. Mengapa yang terjadi saat ini beberapa pemerintah daerah tidak berani mengajukan formasi yang lebih banyak sesuai kebutuhan sebagian daerah beranggapan anggarannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
Kedua, Ketercapaian formasi PPPK Guru tahun 2021 sebesar 506.252 formasi dari kuota kebutuhan 1.002.616 Guru PPPK, masih ada 36 Daerah yang tidak mengusulkan formasi PPPK guru di tahun 2021. Formasi yang tersediapun masih belum refresentatif sesuai kebutuhan yang ada, terbukti pada seleksi tahap 1 ada sekitar 179.769 formasi kosong tidak dilamar oleh peserta PPPK Guru tahap 1. Persentase formasi kosong dari berbagai daerah tidak dilamar dengan range bervariatif dari 17% s.d 72% dari formasi yang ditetapkan. Masalah lain masih kurang meratanya formasi yang minim ketersediannya seperti Guru Bahasa Asing, PAI, Bahasa daerah, dan lain sebagainya. Semoga hal ini segera dicarikan solusinya agar di tahun 2022 semua kebutuhan guru terpenuhi secara merata dan refresentatif.
Banyak pelamar PPPK Guru yang memiliki nilai diatas ambang batas dan/atau nilai tertinggi namun tidak bisa mengisi formasi tahap 1 karena keterbatasan formasi. Hal ini harus diperhatikan setelah seleksi PPPK Guru selesai perlu optimalisasi penempatannya ditambah dengan ajuan formasi pada tahun 2022.
Ketiga, pelaksanaan PPPK Tahun 2021 sering terjadinya pengunduran dan penyesuaian jadwal yang tidak menentu, sehingga tahun 2021 hanya dapat dilaksanakan sampai seleksi kompetensi tahap 2 rencananya dilaksanakan pada tanggal 6 s.d 10 Desember 2021, sedangkan untuk tahap 3 rencananya di tahun 2022.
Keempat, pemukhtahir data pokok pendidikan (dapodik) disesuaikan dengan kondisi saat ini, agar dapat memproyeksikannya formasi yang akan diberikan di tahun 2022 sesuai kebutuhan yang ada.
Kami juga mengapresiasi kepada Panselnas, komisi X DPR RI dan semua pihak yang terlibat atas hasil rekrutmen PPPK Guru tahun 2021 yang pada tahap 1 sudah ada 173.730 calon PPPK Guru, namun masih ada catatan kedepannya agar dapat diperbaiki. Mohon segera dipastikan kelanjutan pemberkasan dan pengusulan NI PPPK. Khawatir perjalanannya seperti PPPK 2019 yang cukup lama menunggu sampai SK diberikan dan ditugaskan.
Permasalah-permasalahan tersebut kedepannya agar menjadi prioritas dalam menyelesaikan guru honerer. Jika sering terjadinya tarik ulur pelaksanaan hanya terpaku kepada sistem seleksi saat ini, perlu waktu cukup lama dalam memenuhi kebutuhan guru dan kesejahteraan guru. Kami mohon Kepada Bapa Joko Widodo Presiden RI segera dapat ambil sikap dan berikan sikap atau keputusan secara khusus dalam menyelesaikan guru honorer agar dapat tercapainya pemenuhan kebutuhan guru. Merdekakan guru di Indonesia atas kepastian akan status kepegawaiannya, kesejahteraannya, pengembangan karir dan pengembangan kompetensinya. (*/tie)