CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Selasa, 18 November 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Medika Andesba Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum Unpas, Angkat Perpol 8 Tahun 2021

Hanna Hanifah
14 Januari 2025
doktor hukum unpas

Medika Andesba berhasil meraih gelar doktor Ilmu Hukum dari Program Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) setelah menjalani sidang promosi doktor, Selasa (14/1/2025). (foto: han/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Medika Andesba berhasil meraih gelar doktor Ilmu Hukum dari Program Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) setelah menjalani sidang promosi doktor.

Sidang promosi doktor Ilmu Hukum Unpas ini digelar di Aula Mandalasaba Dr. Djoenjoenan, Gedung Paguyuban Pasundan, Jalan Sumatera No. 41, Bandung, pada Selasa (14/1/2025) yang dipimpin oleh Prof. Dr. H. Bambang Heru P., M.S.

Penelitian ini dibimbing oleh promotor Prof. Dr. H. Romli Atmasasmita, S.H., LLM., dan co-promotor Dr. Hj. Rd. Dewi Asri Yustia, S.H., M.Hum.

Sementara itu, tim penguji terdiri atas Prof. Dr. Anthon F. Susanto, S.H., M.Hum., dan Dr. Elli Ruslina, S.H., M.Hum.

doktor hukum unpas

Disertasi yang diajukan Medika berjudul “Implementasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif untuk Mencapai Kepastian Hukum dan Keadilan”.

Baca juga:   Promosi Doktor Ilmu Sosial Damari Ungkap Pengaruh Budaya Organisasi di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur Bogor

Dalam disertasinya, Medika meneliti pelaksanaan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 yang mengatur penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif oleh Polri.

Penelitian ini bertujuan untuk mewujudkan penyelesaian perkara yang menekankan pemulihan keadaan semula serta menciptakan keseimbangan perlindungan bagi korban dan pelaku tindak pidana.

“Penelitian yang saya lakukan bertujuan memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat yang dilaksanakan oleh Polri,” ujar Medika.

Ia menambahkan, “Pelaksanaan restorative justice (RJ) di tingkat kepolisian saat ini masih belum efektif, hanya sekitar 11-15 persen. Semoga dengan penelitian ini, institusi Polri dapat melaksanakan RJ dengan lebih baik.”

Medika juga menekankan pentingnya pelaksanaan penegakan hukum yang berlandaskan pada Pancasila, dengan mengutamakan musyawarah dan mufakat untuk mencapai rasa keadilan yang diharapkan masyarakat.

Baca juga:   Mensos Risma Sujud di Hadapan Wali Murid SLB A Padjajaran

Metode dan Hasil Penelitian

Medika menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analitis. Penelitian dilakukan melalui studi kepustakaan yang didukung oleh penelitian lapangan.

Analisis data dilakukan secara yuridis kualitatif untuk memperoleh pemahaman mendalam tentang implementasi restorative justice di Polri.

Hasil penelitian menunjukkan adanya benturan kewenangan antara KUHAP dan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 terkait pelaksanaan restorative justice.

Medika mengusulkan integrasi kedua peraturan tersebut agar penyidik dapat melaksanakan penyelesaian perkara secara restoratif dengan lebih efektif.

Ia juga merekomendasikan penambahan syarat materil untuk pelaksanaan restorative justice, seperti ganti rugi berupa uang, barang, kegiatan sosial, atau hukum adat.

Baca juga:   Hanna Nuraisyah, Mahasiswi Unpas dengan Segudang Mimpi

Selain itu, Medika mengusulkan pembentukan struktur baru di Polri, yaitu Badan Penyelesaian Hukum (Bapekum Polri), guna membantu penyidik dalam penyelesaian hukum model restoratif di masa mendatang.

“Setelah adanya RJ, semoga kewenangan Polri menjadi lebih baik dan bisa mengakomodasi harapan masyarakat terkait penegakan hukum,” katanya.

Lulus dengan Predikat Sangat Memuaskan

Medika Andesba dinyatakan lulus dengan IPK akhir 3,76 dan yudisium sangat memuaskan, menjadikannya lulusan ke-112 Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Pasundan.

Medika juga menyampaikan harapannya untuk Unpas.

“Semoga Unpas dapat mempertahankan dan meningkatkan kualitas baik SDM, pelayanan akademik, maupun jejaring yang lebih luas. Unpas adalah institusi yang memberikan semangat dan manfaat besar bagi masyarakat,” tuturnya. (han)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: Doktor Hukum Unpasdoktor ilmu hukum unpasilmu hukum unpasunpas


Related Posts

Pascasarjana Unpas
HEADLINE

S. Arnold Siahaan Raih Gelar Doktor Hukum Pascasarjana Unpas Lewat Riset Reformasi Mekanisme Rentut

18 November 2025
Pascasarjana Unpas
HEADLINE

Pribadi Atma Raih Gelar Doktor Hukum Pascasarjana Unpas Lewat Riset Restorative Justice Pasal 51 KUHP

18 November 2025
Dr Agung Firmansyah Sumantri
HEADLINE

LIC untuk Mempersiapkan Dokter Adaptif dan Berorientasi Masalah Kesehatan Daerah

18 November 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Kejati Jawa Barat ke Paguyuban Pasundan
HEADLINE

Kepala Kejati Jawa Barat Silaturahmi ke PB Paguyuban Pasundan

18 November 2025

# Kejati Jawa Barat ke Paguyuban Pasundan BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dr....

Pascasarjana Unpas

S. Arnold Siahaan Raih Gelar Doktor Hukum Pascasarjana Unpas Lewat Riset Reformasi Mekanisme Rentut

18 November 2025
Pascasarjana Unpas

Pribadi Atma Raih Gelar Doktor Hukum Pascasarjana Unpas Lewat Riset Restorative Justice Pasal 51 KUHP

18 November 2025
tarif listrik pln terbaru

Tarif Listrik PLN Terbaru November–Desember 2025 Dipastikan Tetap

18 November 2025
Dr Agung Firmansyah Sumantri

LIC untuk Mempersiapkan Dokter Adaptif dan Berorientasi Masalah Kesehatan Daerah

18 November 2025

Highlights

Tarif Listrik PLN Terbaru November–Desember 2025 Dipastikan Tetap

LIC untuk Mempersiapkan Dokter Adaptif dan Berorientasi Masalah Kesehatan Daerah

Yuyun Yulianah Raih Gelar Doktor Hukum Pascasarjana Unpas Lewat Riset Hak Waris Perempuan

Jawaban Bojan Hodak soal Rumor Jadi Pelatih Timnas Indonesia

Yogi Dulhadi Raih Gelar Doktor Hukum Pascasarjana Unpas Lewat Riset Penyitaan Harta Pelaku

Persib Bandung Dihantam Masalah Jelang Hadapi Dewa United

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.