ADVERTISEMENT
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — SUASANA aktivitas penumpang di Terminal Cicaheum, Jln. AH. Nasution, Kota Bandung, Jumat (9/4/2021). Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Idulfitri 1442 H dan Upaya Pengendalian Covid-19 Selama Bulan Ramadan. Larangan perjalanan mudik berlaku mulai 6-17 Mei 2021. (Foto : ECI/PASJABAR)
Editor: