BOGOR, WWW.PASJABAR.COM – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menjelaskan, pemerintah kini telah memperbolehkan salat Idul Fitri di lapangan atau masjid. Hal tersebut mengacu pada SE Menag Nomor 8 tahun 2022.
Namun, walapun dibolehkan salat di lapangan, Ridwan Kamil meminta warganya untuk tetap waspada dan disiplin protokol kesehatan (prokes).
“Selamat berbahagia. Sekarang sudah boleh salat Idul Fitri di lapangan dan masjid asalkan maskernya tetap dipakai,” tuturnya, Kamis (14/4/2022).
Seperti diketahui berdasarkan SE Menag tersebut, salat Idul Fitri 1 Syawal 1443 H/2022 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan. (*/ytn)