BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Ribuan buruh Jawa Barat, kembali turun ke jalan, kali ini mereka menolak kenaikan UMP 2021 di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Selasa (27/10/2020).
Mereka meminta pemerintah menaikan UMP minimal delapan persen, selain itu mereka meminta revisi SK UMSK Tahun 2020 Kabupaten Bogor serta mencabut UU Omnibus Law.
Selain orasi, buruh juga membentangkan poster yang bererisi tentang penolakan UMP, dan penolakan UU Cipta Kerja.
Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Jawa Barat Roy Jinto mengatakan, serikat buruh sangat memahami kondisi negara yang terdampak pandemi Covid-19. Namun dengan adanya wacana tidak menaikan UMP, tentu akan menurunkan daya beli masyarakat.
“Kita menuntut kenaikan UMP minimal 8 persen dengan pertimbangan rata-rata kenaikan dari tahun ke tahun dalam 5 tahun terakhir ini, sesuai dengan PP 78,” ujarnya. (asp)