BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Sidang pembacaan dakwaan terhadap Wakil Ketua DPRD Jabar nonaktif Ade Barkah dan Siti Asiyah terkait kasus korupsi pengurusan Banprov Jabar untuk Kabupaten Indramayu, yang digelar secara online, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (30/8/2021). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Ade Barkah dan Siti Asiyah pada kasus korupsi pengurusan Banprov Jabar untuk kabupaten Indramayu tahun anggaran 2017-2019 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (foto : Eci/Pasjabar)