JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Kementerian Kesehatan (Kemkes) akan memulai vaksinasi COVID-19 untuk anak usia 6 sampai 11 tahun, Selasa (14/12/2021). Jumlah sasaran vaksinasi mencapai 26,5 juta anak berdasarkan data sensus penduduk 2020.
Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes dr. Maxi Rein Rondonuwu mengatakan pihaknya sudah mempersiapkan kick off pelaksanaan vaksinasi COVID-19 untuk anak usia 6 sampai 11 tahun.
“Kami harapkan hari Selasa (14/12) sudah dilakukan kick off di beberapa daerah, yang akan kami tetapkan dan selanjutnya itu secara bertahap sampai tahun depan. Akan kita lakukan vaksinasi semua anak usia 6 sampai 11 tahun, yang totalnya berdasarkan data itu ada 26,8 juta,” ucap Maxi, dikutip dari laman Kemkes, Senin (13/12/2021).
Pelaksanaan vaksinas untuk anak, sesuai dengan Instruksi Presiden untuk segera melaksanakan vaksinasi pada anak 6 sampai 11 tahun. Selain itu, Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) juga, telah mengeluarkan rekomendasi pelaksanaan vaksinasi COVID-19 untuk anak usia 6 sampai 11 tahun.
“Ini dilakukan betul-betul karena kita ingin mempercepat vaksinasi semua penduduk di Indonesia dan juga mencegah penularan COVID-19,” kata Maxi.
Pelaksanaan vaksinasi ini akan dilakukan secara bertahap. Tahap pertama vaksinasi akan dilaksanakan di provinsi dan kabupaten dan kota dengan kriteria cakupan vaksinasi dosis pertama di atas 70% dan cakupan vaksinasi Lansia di atas 60%.
Sampai saat ini sebanyak 8,8 juta jiwa dari 106 kabupaten dan kota dari 11 provinsi yang sudah memenuhi kriteria tersebut. Antara lain Banten, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, dan Bali.
Sinovac
Vaksin yang digunakan untuk sementara ini, adalah jenis Sinovac dan sudah punya Emergency Use Autorization (EUA). Sebanyak 6,4 juta dosis vaksin Sinovac yang akan digunakan hingga akhir Desember 2021.
“Ada 6,4 juta dosis untuk Desember dan kemudian Januari 2022 akan ada tambahan vaksin Sinovac dari Dirjen Farmalkes dan sudah datang, sehingga ini (vaksinasi untuk anak) tidak akan putus,” beber Maxi.
Tempat pelaksanaan vaksinasi, dilakukan di puskesmas, rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya. Milik pemerintah maupun swasta, termasuk pos-pos pelayanan vaksinasi, dan sentra vaksinasi.
“Termasuk yang kami harapkan pos pelayanan vaksinasi di sekolah atau satuan pendidikan lainnya, atau lembaga kesejahteraan sosial anak seperti panti asuhan,” tutup Maxi.(ytn)