BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Ribuan buruh dari berbagai daerah tumpah ruah memadati Jalan Diponegoro, Kota Bandung. Buruh yang berasal dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Jawa Barat (KSPI Jabar) ini melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung Sate pada Senin (20/11/2023).
Massa aksi membawa sejumlah tuntutan. Salah satu tuntutan yang paling disoroti yaitu penolakan penetapan Upah Minimum baik UMP maupun UMK berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan.
Selain menolak penetapan upah sesuai PP tersebut, massa buruh di Jabar juga menuntut Penjabat Gubernur Bey Machmudin untuk menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang upah pekerja di atas satu tahun yang sebelumnya sudah dua tahun diterbitkan di era Ridwan Kamil.
Disamping itu, pemerintah telah menetapkan besaran upah dan tunjangan bagi ASN dan pensiunan. Yakni sebesar 8 persen dan 12 persen. “Oleh karena itu, kami mendesak kenaikan UMP dan UMK 2024 di Jabar sebesar 12 persen,” kata Ketua KSPI Jabar, Roy Jinto.
Massa aksi mengancam, jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, maka ribuan buruh di Jabar akan melakukan aksi mogok kerja dan kembali menggeruduk Gedung Sate. Aksi mogok kerja itu rencananya akan dilakukan pada 29-30 November mendatang. (uby)