BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Dua orang pelaku perampasan sepeda motor di kawasan Kota Cimahi, Jawa Barat terekam CCTV. Terlihat dua orang pelaku ini menghentikan motor korban karena motornya bermasalah pembayaran.
Pelaku yang mengaku-ngaku sebagai pegawai leasing motor ini menyuruh korban untuk membeli materai untuk urusan administrasi. Ketika korban membeli materai, pelaku pun langsung membawa motor korban.
Tak perlu waktu lama, jajaran Satreskrim Polres Cimahi menangkap dua orang pelaku berinisial V dan FS. Di hadapan petugas, pelaku mengaku sebagai pegawai leasing abal-abal untuk mencuri motor korban-korbannya.
Pelaku yang sudah beraksi sejak awal tahun sudah meraup 15 motor di sejumlah wilayah di Kota Cimahi dan Bandung Raya.
“Dari hasil rampasannya ini, pelaku menjual motor ke penadah yang masih buron mulai dari 5-7 juta rupiah,” kata Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Luthfi Olot, Minggu (16/7/2023).
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 378 tentang penipuan dan Pasal 368 tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Masyarakat pun diimbau agar lebih waspada dengan modus tersebut.
“Jika terjadi hal demikian sebaiknya bisa ke kantor polisi terlebih dahulu agar tidak menjadi korban serupa,” imbaunya. (uby)









