BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Kuasa Hukum PT Dago Inti Graha dan Ahli Waris dari Keluarga Muller yang merupakan Pemohon PK, Alvin Wijaya Kesuma mengatakan gugatan kliennya telah dikabulkan. Gugatan tersebut terkait sengketa lahan di Dago Ulos.
“Berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya mengabulkan gugatan dari klien kami sebagai pemohon PK dalam perkara 109/PK//Pdt//2022 dengan Warga Dago Elos sebagai Termohon PK,” kata Alvin, Kamis (17/8/2023).
Alvin menyebut gugatan terkait sengketa lahan di Dago Ulos tersebut secara hukum sudah melalui tahap-tahap pemeriksaan berkas-berkas.
Berkas tersebut diajukan oleh para pihak yang berperkara di hadapan persidangan. Saat ini, hal itu telah menjadi suatu produk hukum berupa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sehingga berdasarkan hukum adalah sah.
“Maka berdasarkan hukum sebaiknya jangan sampai ada tindakan destruktif setelah terbit produk hukum yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Ia menyampaikan secara formal hal itu telah sah menurut hukum. Sehingga diperlukan kesadaran hukum yang berkaitan dengan ‘Penyelesaian Sengketa’ yaitu tidak main hakim sendiri karena telah ditempuh jalur formal. Lalu ‘Social Control’ yaitu tidak mempromosikan kekerasan dengan mengatas namakan hukum dalam mengatasi permasalahan hukum dan ‘Social engginering’ yaitu menjadikan hukum sebagai sarana untuk menggapai kondisi yang lebih baik agar tercapai penegakan hukum.
“Penegakan hukum terbentuk dari perasaan hukum dan kesadaran hukum yang berkaitan dengan budaya hukum itu sendiri. Sehingga sebaiknya disingkapi oleh para pihak dengan menonjolkan kesadaran hukum daripada perasaan hukum,” pungkasnya. (rif)