BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Puluhan truk pengangkut sampah dari berbagai kota dan kabupaten di Bandung Raya antre hingga mengular untuk membuang sampah di TPA zona darurat, TPA Sarimukti, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, Sabtu (2/9/2023).
Puluhan truk pun bergiliran menurunkan muatan sampah yang sempat tertahan selama dua pekan akibat terbakarnya TPA Sarimukti.
Kepala UPTD Pengelolaan Sampah TPA (TPST) regional Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat, Arief Perdana mengatakan penampungan sampah di zona darurat dibatasi tonasenya sesuai kesepakatan yaitu 8.689 ton sampah yang dibuang.
“Terkait pembagian jumlah pembuangan sampah untuk empat daerah di Bandung Raya sudah ditentukan. Kota Bandung terbanyak dengan jumlah 4.789 ton, Kabupaten Bandung 1.800 ton, Kota Cimahi 600 ton dan Kabupaten Bandung Barat 1.500 ton,” katanya.
Arief menyebut untuk waktu pembuangan sampah ke zona darurat kewenangan dari masing-masing daerah. Sementara zona darurat akan dioperasikan sampai 11 September 2023. Hal ini sampah yang menumpuk di TPS dapat terbuang selama TPA Sarimukti kebakaran selama dua pekan ke belakang. (uby)