BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Ratusan pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong atau bising terjaring razia oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cimahi di Jalan Amir Mahmud, Kota Cimahi, pada Minggu malam (20/10/2024).
Motor-motor dengan knalpot tidak standar tersebut ditilang dan ditahan sementara hingga pengendara menggantinya dengan knalpot sesuai aturan.
Dalam operasi yang merupakan bagian dari Operasi Zebra Lodaya 2024, beberapa pengendara motor sempat berupaya kabur untuk menghindari razia.
Namun, petugas berhasil menghentikan laju kendaraan mereka dan melakukan penindakan tegas dengan memberikan tilang.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, menjelaskan bahwa razia ini difokuskan pada penindakan pengendara yang menggunakan knalpot brong karena banyaknya keluhan dari masyarakat terkait kebisingan yang mengganggu kenyamanan.
“Pengendara motor yang kedapatan menggunakan knalpot brong akan ditilang, dan kendaraannya ditahan sementara hingga diganti dengan knalpot standar atau asli,” ujar AKBP Tri Suhartanto.
Dalam razia yang berlangsung selama dua jam tersebut, petugas berhasil mengamankan sedikitnya 120 kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar.
Rencananya, knalpot brong yang disita akan dimusnahkan setelah Operasi Zebra Lodaya selesai pekan depan.
Operasi Zebra Lodaya 2024 ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pengendara dalam mematuhi peraturan lalu lintas demi kenyamanan dan keselamatan bersama. (uby)