BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Hasil penghitungan suara Pemilu 2019, sudah dilakukan dini hari tadi (21/5/2019) oleh Komisi Pemilihan Umum RI. Dengan hasil penghitungan KPU untuk pileg dan pilpres tersebut warga Indonesia sebaiknya bisa diyakinkan jika hasil tersebut merupakan hasil yang legal rasional.
Hal tersebut diungkapkan Pengamat Komunikasi Politik Universitas Pasundan (Unpas), Dr H Deden Ramdan MSi.CICP.DBA, kepada Pasjabar, Selasa (21/5/2019).
“ Dalam menghadapi pengumuman Final KPU 22 Mei 2019 maka sebaiknya semua pihak mendukung dan menghormati keputusan tersebut, sebagai bagian dari proses berdemokrasi, “ ujar Deden.
Sementara itu menurut dosen Komunikasi Pascasarjana Unpas itu, diungkapkan untuk pihak yang tidak puas maka sebaiknya bisa menggunakan saluran konstitusional seperti kecurangan Pemilu/Pilpres ke Bawaslu dan Sengketa ke MA & MK
“Yang paling penting yakni perlu terus digemakan langkah Preventif seperti meyakinkan seluruh masyarakat, langkah legal rasional dengan prinsip transparan dan akuntabel yang sudah ditempuh penyelenggara Pemilu,” tegasnya.
Oleh karenannya ditegaskan Deden agar masyarakat faham tidak terprovokasi untuk melakukan anarki dan mengerti kondisi yang sebenar -benarnya.
Sementara menanggapi rencana aksi pada penetapan KPU 22 Mei besok, dikatakan Deden jika hal itu bukan suatu masalah dengan catatan. “Sepanjang sesuai dengan koridor konstitusi dan mampu menjaga kondusivitas aksi massa merupakan wujud partisipasi publik dalam demokrasi ,” tuturnya.
Selain itu Deden menambahkan yang paling penting semua pihak dituntut untuk mampu merawat kebhinekaan , “Menjaga persatuan dan kerukunan Bangsa, sebagaimana yang diamanatkan oleh para pendiri bangsa (founding fathers) negara yang kita cintai ini,” harapnya.
Sebelumnya, KPU RI menetapkan perolehan suara Pilpres 2019 dari 34 provinsi dan 130 PPLN, yakni pasangan 01 Jokowi-Ma’ruf memeroleh 85.607.362 suara atau 55,50 persen, sementara pasangan 02 Prabowo-Sandiaga memeroleh 68.650.239 suara atau 44,50 persen. (tie)











