JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM — Pemerintah resmi menerapkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Daruat. Ini akan berlaku di Jawa dan Bali terhitung 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
“Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat, sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” ujar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (1/7/2021).
Dijelaskannya, kebijakan itu diambil setelah mempertimbangkan kajian dan banyak masukan dari berbagai pihak, mulai dari para menteri, ahli kesehatan, hingga kepala daerah. Kebijakan ini dinilai sangat penting dan perlu dilakukan untuk mengatasi lonjakan kasus COVID-19.
“Seperti kita ketahui, pandemi COVID-19 dalam beberapa hari terakhir ini berkembang sangat cepat, karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara. Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar kita bersama-sama dapat membendung penyebaran COVID-19 ini,” jelasnya.
Melalui PPKM Daruat ini, akan ada berbagai pembatasan aktivitas masyarakat. Pembatasan ini pun bakal jauh lebih ketat dari sebelum-sebelumnya. Namun, teknis secara detail soal PPKM Darurat ini akan segera disampaikan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
“Secara terperinci bagaimana pengaturan PPKM Darurat ini, saya sudah meminta Menteri Koordinator Marinves (Kemaritiman dan Investasi) untuk menerangkan sejelas-jelasnya secara detail mengenai pembatasan ini,” ucap Jokowi.
Selama pelaksanaan PPKM Darurat ini, Jokowi mengatakan bakal mengerahkan seluruh sumber daya yang ada. Harapannya, pandemi COVID-19 bisa lebih terkendali.
“Seluruh aparat negara, TNI-Polri maupun aparatur sipil negara, dokter, dan tenaga kesehatan, harus bahu membahu bekerja sebaik-baiknya untuk menangani wabah ini. Jajaran Kementerian Kesehatan juga terus meningkatkan kapasitas rumah sakit, fasilitas isolasi terpusat, maupun ketersediaan obat-obatan, alat kesehatan, hingga tangki oksigen,” tuturnya.
Secara khusus, Jokowi meminta masyarakat tetap tenang dan waspada selama PPKM Darurat ini. Dia juga meminta masyarakat mematuhi segala pengaturan yang diberlakukan demi keselamatan semuanya.
“Saya minta kepada seluruh rakyat Indonesia untuk tetap tenang dan waspada, mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada, disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan, dan mendukung kerja-kerja aparat pemerintah dan relawan dalam menangani pandemi COVID-19 ini. Dengan kerja sama yang baik dari kita semua dan atas rida Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, saya yakin kita bisa menekan penyebaran COVID-19 dan memulihkan kehidupan masyarakat secara cepat,” pungkas Jokowi. (*/ors)