Categories: PASBANDUNG

Nasdem Laporkan Pembakaran Bendera

ADVERTISEMENT

BANDUNG, PASJABAR.COM — Ketua DPD Partai NasDem Kota Bandung Heri Mai Oloan, laporkan pembakaran bendera Patai NasDem ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Kami melaporkan tindakan pembakaran Bendera NasDem yang dilakukan di RT 08 RW 20 Kelurahan Margasari, Kecamatan Buahbatu,” ujar Heri Kepada wartawan Rabu (2/1/2018) lalu.

Sayangnya, Pihak Bawaslu melalui surat nomor 341/BAWASLU-JB.19/HK.04.01/XII/2018 memberitahukan bahwa laporan dari Badan Hukum Advokasi Hukum Partai NasDem tidak bisa ditindaklanjuti karena, beberapa hal.

Diantaranya adalah, karena tidak ada identitas telapor, pembakaran itu dilakukan bukan saat kampanye. Bawaslu juga menilai pembakaran bukan merupakan penghinaan, karena penghinaan dilakukan dengan lisan atau tulisan. Yang terakhir adalah Bawaslu menilai bendera bukan merupakan alat peraga kampanye (APK). Karena yang masuk dalam APK adalah baliho, billboard, videotron, spanduk dan umbul-umbul.

Di sisi lain, Heri beserta Badan Hukum Advokasi Partai NasDem, menganggap bahwa menemukan identitas terlapor adalah wewenang Bawaslu. Pembakaran ini juga dilakukan sudah masuk masa kampanye, karena sekarang sudah mulai sosialisasi partai dan caleg.

“Kalau kita tahu siapa yang melakukan pembakaran, ngapain kita lapor,” kata Heri.

Heri juga heran kenapa Bendera Partai tidak tergolong APK, karena dalam bendera partai ada lambang partai, itu tentu alat sosialisasi partai.

“Dan kenapa pembakaran tidak termasuk penghinaan partai, kenapa penghinaan hanya diukur dari sikap verbal saja,” sesal Heri.

Karenanya, Heri mempertanyakan kinerja Bawaslu, yang sangat prematur dalam memeberi jawaban.

“Kami menyampaikan laporan pada 24 Desember dan dijawab pada 27 Desember, Padahal tanggal 25 nya kan libur,” ungkapnya.

Menurut Heri, seharusnya Bawaslu melakukan investigasi trhadap kasus ini, sebelum mengeluarkan surat jawaban ini. яндекс

Karenanya, Heri akan melayangkan surat tanggapan atas jawaban Bawaslu tersebut.  “Kita akan pertanyaan surat jawaban ini. Karena persepsi kita tentang hal ini harus disamakan terlebih dahulu,” tambahnya. (put)‎

Yatti Chahyati

Recent Posts

Bawaslu Kabupaten Bandung Minta KPU Petakan Kerawanan Penyimpanan Logistik Dan Terapkan SOP

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Bandung meminta KPU kabupaten Bandung membuat…

22 menit ago

Humaira Zahrotun Noor: Pendidikan Jawa Barat 2025 Harus Lebih Adil untuk Semua!

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Pendidikan di Jawa Barat mendapat sorotan dari anggota DPRD Provinsi Jawa Barat,…

1 jam ago

Bantuan dari Kang DS, Pedagang Ini Ungkap Dapat Pinjaman Tanpa Bunga

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Suryana warga Banjaran kabupaten Bandung menceritakan pengalamannya mendapat bantuan pinjaman tanpa bunga…

2 jam ago

Dinas Pendidikan Kota Cimahi Gelar Gebyar Pesdiktara Tahun 2024

CIMAHI, WWW.PASJABAR.COM -- Dalam rangka meningkatkan minat, bakat, daya saing dan kemampuan para siswa Peserta…

15 jam ago

Pesangon Roberto Mancini Mencapai Rp 339 Miliar

WWW.PASJABAR.COM -- Roberto Mancini dipecat Timnas Arab Saudi. Walaupun demikian, pesangon Roberto Mancini dari Timnas…

16 jam ago

Pelatih Baru Arab Saudi Diumumkan dalam Waktu Dekat

WWW.PASJABAR.COM -- Pelatih baru Arab Saudi, rival Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona…

17 jam ago