BANDUNG, PASJABAR.COM – Kemenristik Dikti mengeluarkan surat untuk penangguhan pembayaran (UKT) bagi dosen – dosen yang sedang menjalankan program doktor.
Hal tersebut diungkapkan dari surat Kemenristek Dikti yang dikeluarkan untuk kampus -kampus Pascasarjana yang sedang memberikan beasiswa bagi dosen yang sedang menjalankan pendidikan di kampus – kampus.
Dalam surat bernomor 65/D3/PG/2019 prihal Penanggungan Pembayaran Uang Kuliah Tunggak (UKT) menyebutkan jika pada tahun 2018 Kemenristekdikti hanya membuka skema beasiswa untuk dosen tetap perguruan tinggi yang studi lanjut Program Doktor di dalam negeri dan di luar negeri yaitu Beasiswa Unggulan Dosen Indonesia Dalam Negeri (BUDI DN) dan Beasiswa Unggulan Dosen Indonesia Luar Negeri (BUDI LN) yang bekerjasama dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kemenkeu, sedangkan Kemenristekdikti sendiri tidak membuka skema Beasiswa Pascasarjana Dalam Negeri (BPPDN).
“Sehubungan dengan kondisi tersebut di atas, kami memohon bantuan Saudara untuk butir- butir berikut: pertama Bagi dosen Program Doktor pada Pascasarjana Saudara Tahun Akademik 2018/2019 dapat diberikan dispensasi berupa penangguhan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT),” ujar Direktur Jenderal Sumber Daya Iptek -Dikti Ali Gufron Mukti, Jumat (11/1/2019).
Kemudian, pada Tahun Anggaran 2019 Kemenristekdikti belum dapat mengeluarkan kebijakan untuk skema ongoing untuk calon penerima BPPDN, “Sehingga bagi dosen yang tidak mendapatkan BPPDN/BUDI DN harus mencari sumber dana lain untuk menyelesaikan pembayaran UKT mereka dan diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan dan ketentuan yang berlaku di perguruan tinggi Saudara,” terangnya dalam suratnya. (*/tie)