CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Kamis, 26 Maret 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASJABAR

Wagub Jabar Sidak ke Perusahaan Tambang

Yatti Chahyati
17 Januari 2019
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

KOTA TASIKMALAYA, PASJABAR.COM — Menanggapi laporan dari masyarakat melalui Jabar Quick Response tentang adanya perusahaan tambang pasir ilegal, Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum melakukan inspeksi mendadak ke PT Trie Mukty Pertama Putra dan PT Gunadarma Putra yang keduanya berlokasi di Kelurahan Sukalaksana, Bungursari, Kota Tasikmalaya, Kamis (17/1/19) kemarin.

Di PT Gunadarma Putra, Wagub Uu didampingi pejabat dari Dinas ESDM Provinsi Jabar, langsung meninjau ke lokasi penambangan pasir dan terlihat sejumlah pekerja berikut alat berat sedang beroperasi. Setelah memeriksa dokumen perizinan, diketahui pemilik perusahaan tidak mampu menunjukannya. Dengan begitu, Uu menyatakan perusahaan tersebut dinyatakan ilegal.

Baca juga:   Foto: Pasangan Dedi-Erwan Mendafar di KPU Jabar

“Saya diperintahkan Pak Gubernur untuk kroscek ke perusahaan tambang terkait adanya laporan dari masyarakat melalui Jabar Quick Response. Seletah saya periksa ternyata ini ilegal karena tidak bisa menunjukan kelengkapan administrasinya,” kata Wagub.

Untuk itu, pihaknya akan memanggil pemilik perusahaan ke kantor Pemdaprov Jabar untuk dimintai pertanggung jawaban dan memecahkan solusinya. Untuk sementara Uu meminta PT Gunadarma Putra menghentikan operasinya sebelum melengkapi syarat yang harus dipenuhi.

“Kami akan rapatkan ini di Gedung Sate bersama pihak terkait, untuk sementara saya minta perusahaan tidak beroperasi dulu karena ini jelas ilegal,” ujarnya.

Menurut pihak PT Gunadarma Putra, pengajuan izin sudah disampaikan ke Pemkot Tasikmalaya sejak tahun 2013. Namun Pemkot belum memberikan legalitas karena kurangnya persyaratan yang harus dipenuhi.

Baca juga:   Wagub Uu Ruzhanul Bakar Ganja di Gedung Sate

“Kami sudah ajukan izin sejak 2013 ke Pemkot Tasikmalaya namun kami hanya diberikan keterangan resi dan kami masih menunggunya sampai sekarang,” kata H Ade perwakilan dari PT Gunadarma Putra.

Sesuai peraturan, mulai tahun 2015 izin pertambangan berpindah ke pemerintah provinsi. Untuk itu semua perusahaan tambang di seluruh Jabar harus membuat permohonan perizinan ke pemerintah provinsi.

Berbeda dengan PT Trie Mukty Pertama Putra, saat Wagub periksa kelengkapan administrasinya, perusahaan tambang pasir tersebut memiliki surat legalitas yang sah dan masih berlaku.

“PT Trie Mukty Pertama Putra ini saya lihat, saya periksa legalitasnya, pajaknya mereka memiliki dan telah memenuhi persyaratan administrasi, bayar perbulan langsung ke Bank bjb dan mengenai permasalahan dampak lingkungannya saya lihat juga tidak ada. Artinya perusahaan ini menurut pantauan kami legal,” ucap Uu.

Baca juga:   Komisi V DPRD Jabar Soroti Inventarisasi Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat

Uu mengatakan, legalitas adalah aspek penting yang harus dipenuhi perusahaan. Legalitas akan memberikan kemudahan dan kenyamanan dalam beroperasi.

“Perlu diketahui bahwa legalitas ini akan memberikan kemudahan dalam berusaha dan tenang. Kami juga akan memberikan kemudahan bagi mereka yang memiliki niat baik, masyarakat pun jadi tidak waswas akan dampak buruk dari pertambangannya,” kata Uu. (*/tie)

 

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: jabar quick responseuuwagub jabar


Related Posts

Wapres Gibran tinjau longsor
HEADLINE

Wapres Gibran Didampingi Wagub Jabar Erwan Akan Tinjau Lokasi Longsor di Pasirlangu

25 Januari 2026
Influencer Resbob
HEADLINE

Influencer Resbob Hina Suku Sunda, Wagub Jabar Desak Polisi Bertindak

12 Desember 2025
KSPSI dan KSPI Desak DPR Segera Sahkan UU Cipta Ketenagakerjaan Baru
HEADLINE

KSPSI dan KSPI Desak DPR Segera Sahkan UU Cipta Ketenagakerjaan Baru

18 September 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Mohamed Salah. (Getty Images Sport)
HEADLINE

Analisis Perpisahan Mohamed Salah: Akhir Mendadak Sang Raja Mesir dan Tanya Besar di Anfield

26 Maret 2026

MERSEYSIDE, WWW.PASJABAR.COM – "Halo semuanya, sayangnya, hari itu telah tiba." Kalimat singkat dari Mohamed Salah di depan...

Dean James (kanan) absen membela Timnas Indonesia di FIFA Series 2026. (AFP/Saeed Khan)

Update Skuad Timnas Indonesia FIFA Series 2026: Dean James Mundur, Sisa 23 Pemain Hadapi Saint Kitts & Nevis

26 Maret 2026
apple kamera

Apple Uji Sensor Kamera 200 MP untuk iPhone Generasi Berikutnya

26 Maret 2026
harga pangan

Harga Pangan Fluktuatif, Cabai Rawit dan Ayam Alami Kenaikan

26 Maret 2026
Samsung Resmi Rilis Galaxy A57 dan A37 dengan Fitur AI

Samsung Resmi Rilis Galaxy A57 dan A37 dengan Fitur AI

26 Maret 2026

Highlights

Harga Pangan Fluktuatif, Cabai Rawit dan Ayam Alami Kenaikan

Samsung Resmi Rilis Galaxy A57 dan A37 dengan Fitur AI

Viral di Medsos, Wahana Terbang Rooftop Bandung Diserbu Wisatawan

Anak Harimau Benggala di Bandung Zoo Mati Diduga Terinfeksi Virus

Harga Tiket Naik, Pemudik Tetap Padati Terminal Leuwipanjang Bandung

Harmoni 7 Negara di Skuad Garuda: John Herdman Beberkan Alasan Bawa Gerbong Asisten Asing

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.