BANDUNG, PASJABAR.COM – Pengamat politik dan kebijakan publik Universitas Pasundan, Dr Deden Ramdan menyebutkan kebabasan Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, hari ini (24/1/2018) harus menjadi contoh bagi pejabat publik lain.
“Bebasnya Ahok adalah sebuah kenyataan karena hukum mengisyaratkan itu, tapi dari semua itu ada hal yang menjadi catatan, bahwa setiap warga negara apalagi pejabat publik dituntut untuk berhati hati dalam menggunakan hak bicaranya,” jelasnya kepasa Pasjabar, Kamis (24/1/2019).
Ia menyebutkan jika disisi lain diperlukan kedewasaan dari siapapun dalam merespon setiap peristiwa termasuk kasus Ahok.
“Agar bangsa ini tidak terfragmentasi yang mengarah kepada disintegrasi dan ini tidak baik bagi terbentuknya bangunan negara yang konstruktif seperti yang diidamkan oleh pendiri bangsa ini,” jelas Deden
Sementara itu, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengunggah foto dirinya di akun Instagram @basukibtp yang menerangkan saat proses administrasi sebelum bebas di Mako Brimob, Kamis (24/1/2019).
Ahok resmi bebas dari rutan Mako Brimob, Depok, Kamis. Hari kebebasan Ahok yang kini meminta dipanggil BTP itu pun disambut antusias oleh warganet.
Mereka meramaikan kebebasan Ahok dengan tagar #WelcomeBackBTP dan #AhokBebas yang menjadi trending sejak Kamis pagi. Selian dua tagar tersebut, tagar lain juga meramaikan lini masa seperti #BTPPulang #BTPOrangBaik #BasukiTjahajaPulang.
“Nantinya kalau di beri rizki anak. Mau ku kasih nama mirip dengan anda #WelcomeBackBTP” cuit @Udisetiawan yang juga menyematkan sketsa foto Ahok bertuliskan “Hanya karena satu kesalahan, seribu kebaikan dilupakan”. Unggah, Udisetiawan @Udisetiawan13
Nantinya kalau di beri rizki anak. Mau ku kasih nama mirip dengan anda 🙏🙏 #WelcomeBackBTP
“pemimpin yang sebenarnya itu ialah, pemimpin yang namanya tidak pernah padam dan dicintai banyak masyarakat,” tulis @ivanangelinah.
Selain ramai di lini masa, sejumlah pendukung Ahok juga menyambut kebebasannya dengan berkumpul di depan Mako Brimib, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis.
Puluhan pendukung yang sebagian besar mengenakan baju kotak-kotak biru bergaris merah-putih itu melakukan orasi dan bernyanyi Indonesia Raya.
Ahok divonis Pengadilan Negeri Jakarta Utara dua tahun pidana penjara dengan dakwaan Pasal 156 huruf a KUHP (penodaan agama) pada Mei tahun 2017.
Sebelumnya, Kepala Bagian Humas Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Kemenkumham Ade Kusmanto merinci bahwa Ahok ditahan per 9 Mei 2017 dan telah mendapat remisi Natal 2017 selama 15 hari dan remisi umum 17 Agustus 2018 selama dua bulan.
Pada 25 Desember 2018 diusulkan untuk mendapat remisi Natal 2018 selama satu bulan. “Jadi total remisi didapat tiga bulan 15 hari. Jika diperhitungkan sejak tanggal penahanan 9 Mei 2017 maka diperkirakan akan bebas pada Januari 2019,” kata Ade.
Pertimbangan pemberian remisi Natal ini karena Ahok berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan. Selain itu, Ahok juga tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir. (tie/antaranews)