BANDUNG, PASJABAR.COM – Pemberhentian Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Elih Sudiapermana bukan tanpa sebab. Hal ini lantaran tugas Kadisdik Kota Bandung memang sudah habis masa jabatannya.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kota Bandung Yayan A Berliana.
“Jadi bukan diberhentikan, namun memang jabatan Pak Elih sudah habis Januari tahun ini, dan awalnya kan pada tahun 2014, Pemkot Bandung yang meminta ke UPI agar pak Elih bisa menjabat menjadi pejabat fungsional di strukturak Kota Bandung sebagai Kadisdik Jabar,” ujar Yayan yang dihubungi Pasjabar, Selasa (29/1/2019).
Ia memaparkan pemberhentian itu sesuai dengan amanat UU No 5 Tahun 2014 tentang jabatan pimpinan tinggi hanya 5 tahun, maka dikatakan Yanyan Kota Bandung pun mengembalikan lagi Elih ke UPI, sesuai dengan jabatan asalnya.
Yayan menilai, selama masa jabatan Kadisdik Kota Bandung oleh Elih, sudah membuat perubahan pendidikan di Kota Bandung yang luar biasa khususnya dalam PPDB online dan zonasi.
“Semua berbasis elektronik termasuk pemilihan kepala sekolah. Ini sangat bagus, apalagi PPDB Kota Bandung sudah di contoh tingkat nasional,” tambahnya.
Meski dinilai sangat baik, dan Pemkot memiliki wewenang untuk memperpanjang namun Yanyan menegaskan hal itu bisa menghambat jabatan fungsional Elih, sehingga akhirnya Pemkot memutuskan untuk mengbalikan Elih ke UPI. (put)











