BANDUNG, PASJABAR.COM – Dihadirkan dalam siding kasus Maikarta di Pengadilan Tipikor Bandung, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat (Sekda), Iwa Karniwa membantah telah meminta dan menerima uang sebesar 1 milyar untuk mega proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Penegasakan Iwa itu diungkapkannya dalam sidang dugaan suap perizinan proyek Meikarta dengan terdakwa Billy Sindoro yang digelar di Pengadilan tipikor Bandung, kemarin
Dalam siding lanjutan itu, jaksa menghadirkan 8 saksi dan salah satunya Sekda Pemprov Jabar, Iwa Karniwa.
Iwa dicecar sejumlah pertanyaan oleh jaksa penuntut umum KPK dan majelis hakim terkait penerimaan uang sebesar 1 milyar dari pengembang proyek Meikarta.
Dalam keterangannya di depan jaksa dan majelis hakim, Iwa Karniwa mengaku tidak tahu menahu soal aliran dana dari Meikarta bahkan Iwa membantah telah menerima maupun meminta uang satu milyar sebagai mana yang diungkapkan oleh Neneng Rahmi pada sidang sebelumnya.
Meski demikia, Iwa tidak membantah adanya pertemuan dengan Neneng Rahmi dan pejabat Pemkab Bekasi lainnya di rest area tol km 72 tol Purbaleunyi terkait izin Meikarta. Namun, dalam pertemuan tersebut Iwa mengaku tidak bisa mengeluarkan izin karena dirinya saat itu sudah tidak menjabat sebagai ketua BKPRD.
“Sebelumnya, keterangan dari Neneng Rahmi ada pemberian satu miliar kepada Pak Iwa melalui Waras Warsito anggota DPRD Jabar, “ ungkap JPU KPK I Wayan Ryana.
Oleh karenannya pihak JPU KPK akan hadirkan kembali terkait kebenaran Iwa Karniwa, bersama Neneng Rahmi dan Waras Warsito. (j-be)