CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 16 November 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASBANDUNG

Sulit Tambah RTH, Pemkot Bandung Ubah Perda

Yatti Chahyati
31 Januari 2019
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, PASJABAR.COM — Kekurangan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bandung, Pemkot Bandung akan ubah Perda No 7 tahun 2013 tentang Penyediaan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman.

Dalam Perda ini mengatur bahwa pengembang yang mengembangkankawasan perumahan di atas lahan seluar 5.000 meter persegi, maka harus menyerahkan Prasarana dan Sarana Umum (PSU) seluas 40 persen dari luas lahan yang dibangun.

“Jika dalam jangka waktu dua tahun ini tidak dilaksanakan, maka perda ini diberlakukan,” ujar Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung, Dadang Dharmawan, Kamis (31/1/2019). ‎

Baca juga:   Warga Kaget! Pasar Kosambi Jadi Galeri Seni

Sayangnya sampai sekarang dari sekitar 591 pengembang, hanya 20 persen yang sudah menyerahkan PSU.

Dadang mengatakan kondisi sekarang di lapangan sudah banyak perubahan site plan nya.

“Sekarang kan masih banyak pengembang yang belum menyumbangkan PSU. Makanya kita melihat ke lapangan apakah di lokasi pembangunan masih ada lahan kosong atau tidak. Kalau tidak ada, PSU yang diserahkan boleh di lokasi yang berbeda dengan tempat pengembangan,” papar Dadang.

Baca juga:   Begini Cara Kostrad Tangani Stunting Di Indonesia!

Untuk sanksi yang diberikan kepada pengembang, bisa berupa sanksi sosial meski menurut Dadang Sanksinya sangat ringan.

“Bisa juga izin diberhentikan atau membayar denda. Sementara untuk sanksi sosialnya, diumumkan di media-media,” tegasnya.

Menurut Dadang, Dewan menyambut baik perubahan perda ini. Karena dengan demikian bisa menambah jumlah RTH di Kota Bandung.

“Karena kalau kita mau menambah RTH dengan mengandalkan uang dari APBD kan sulit,” terang Dadang.

Baca juga:   Jabar Terapkan Pendidikan Karakter Militer di Kurikulum Lokal Sekolah

Seperti diketahui, berdasarkan Undang Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang mensyaratkan RTH pada wilayah kota paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota. Saat ini luasan RTH di kota kembang baru sekitar 12,21 persen (meningkat 0,31 persen dibandingkan tahun 2013). (put)‎

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: bandungkota bandungperdarth


Related Posts

pascasarjana universitas pasundan
HEADLINE

Pascasarjana Unpas Dorong Tendik Sinergi Humas dan Promosi Melalui Achievement Acceleration Program Series #1

12 November 2025
Sorgum Bandung
HEADLINE

Sorgum Jadi Harapan Baru Ketahanan Pangan Kota Bandung

11 November 2025
Lulusan FK Unpas
HEADLINE

Pencapaian Luar Biasa FK Unpas Meluluskan Profesi Dokter Hingga 97 Persen

11 November 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

TB Hasanuddin Deddy Corbuzier
HEADLINE

TB Hasanuddin: Pengiriman Pasukan ke Gaza Harus Sesuai Hukum Internasional

16 November 2025

JAKARTA, WWW. PASJABAR. COM -- Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin memberikan respons...

jadwal motogp valencia 2025

Jadwal Lengkap MotoGP Valencia 2025: Pekan Penutup Musim

15 November 2025
Jorge Martin

Jorge Martin Pilih Bermain Aman di Hari Pertama MotoGP Valencia

15 November 2025
PUBG Mobile Balenciaga

PUBG Mobile Gandeng Balenciaga Hadirkan Konten Fesyen Eksklusif

15 November 2025
Teh Herbal Dinilai Efektif Bantu Tubuh Hadapi Polusi Udara

Teh Herbal Dinilai Efektif Bantu Tubuh Hadapi Polusi Udara

15 November 2025

Highlights

PUBG Mobile Gandeng Balenciaga Hadirkan Konten Fesyen Eksklusif

Teh Herbal Dinilai Efektif Bantu Tubuh Hadapi Polusi Udara

OnePlus 15 Hadirkan Desain Baru dan Sistem Kamera Internal

Film Dopamin Raih Antusiasme Tinggi dan Jadi Perbincangan Penonton

DPMKP Ingatkan Risiko Kebakaran Tetap Tinggi Meski Sudah Hujan

Minangkabau & International Culinary Expo 2025 Ramaikan Bandung

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.