BANDUNG, PASJABAR.COM — Kekurangan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bandung, Pemkot Bandung akan ubah Perda No 7 tahun 2013 tentang Penyediaan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman.
Dalam Perda ini mengatur bahwa pengembang yang mengembangkankawasan perumahan di atas lahan seluar 5.000 meter persegi, maka harus menyerahkan Prasarana dan Sarana Umum (PSU) seluas 40 persen dari luas lahan yang dibangun.
“Jika dalam jangka waktu dua tahun ini tidak dilaksanakan, maka perda ini diberlakukan,” ujar Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung, Dadang Dharmawan, Kamis (31/1/2019).
Sayangnya sampai sekarang dari sekitar 591 pengembang, hanya 20 persen yang sudah menyerahkan PSU.
Dadang mengatakan kondisi sekarang di lapangan sudah banyak perubahan site plan nya.
“Sekarang kan masih banyak pengembang yang belum menyumbangkan PSU. Makanya kita melihat ke lapangan apakah di lokasi pembangunan masih ada lahan kosong atau tidak. Kalau tidak ada, PSU yang diserahkan boleh di lokasi yang berbeda dengan tempat pengembangan,” papar Dadang.
Untuk sanksi yang diberikan kepada pengembang, bisa berupa sanksi sosial meski menurut Dadang Sanksinya sangat ringan.
“Bisa juga izin diberhentikan atau membayar denda. Sementara untuk sanksi sosialnya, diumumkan di media-media,” tegasnya.
Menurut Dadang, Dewan menyambut baik perubahan perda ini. Karena dengan demikian bisa menambah jumlah RTH di Kota Bandung.
“Karena kalau kita mau menambah RTH dengan mengandalkan uang dari APBD kan sulit,” terang Dadang.
Seperti diketahui, berdasarkan Undang Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang mensyaratkan RTH pada wilayah kota paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota. Saat ini luasan RTH di kota kembang baru sekitar 12,21 persen (meningkat 0,31 persen dibandingkan tahun 2013). (put)