CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Sabtu, 6 Desember 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASBANDUNG

Sulit Tambah RTH, Pemkot Bandung Ubah Perda

Yatti Chahyati
31 Januari 2019
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, PASJABAR.COM — Kekurangan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bandung, Pemkot Bandung akan ubah Perda No 7 tahun 2013 tentang Penyediaan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman.

Dalam Perda ini mengatur bahwa pengembang yang mengembangkankawasan perumahan di atas lahan seluar 5.000 meter persegi, maka harus menyerahkan Prasarana dan Sarana Umum (PSU) seluas 40 persen dari luas lahan yang dibangun.

“Jika dalam jangka waktu dua tahun ini tidak dilaksanakan, maka perda ini diberlakukan,” ujar Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung, Dadang Dharmawan, Kamis (31/1/2019). ‎

Baca juga:   Waduh, Pemkot Bandung Ngaku Tak Bisa Atasi Macet

Sayangnya sampai sekarang dari sekitar 591 pengembang, hanya 20 persen yang sudah menyerahkan PSU.

Dadang mengatakan kondisi sekarang di lapangan sudah banyak perubahan site plan nya.

“Sekarang kan masih banyak pengembang yang belum menyumbangkan PSU. Makanya kita melihat ke lapangan apakah di lokasi pembangunan masih ada lahan kosong atau tidak. Kalau tidak ada, PSU yang diserahkan boleh di lokasi yang berbeda dengan tempat pengembangan,” papar Dadang.

Baca juga:   Fakultas Hukum Unpas Sukses Jadi Tuan Rumah GAJE ke 10

Untuk sanksi yang diberikan kepada pengembang, bisa berupa sanksi sosial meski menurut Dadang Sanksinya sangat ringan.

“Bisa juga izin diberhentikan atau membayar denda. Sementara untuk sanksi sosialnya, diumumkan di media-media,” tegasnya.

Menurut Dadang, Dewan menyambut baik perubahan perda ini. Karena dengan demikian bisa menambah jumlah RTH di Kota Bandung.

“Karena kalau kita mau menambah RTH dengan mengandalkan uang dari APBD kan sulit,” terang Dadang.

Baca juga:   Pemkot Maraton Mapag Hujan

Seperti diketahui, berdasarkan Undang Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang mensyaratkan RTH pada wilayah kota paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota. Saat ini luasan RTH di kota kembang baru sekitar 12,21 persen (meningkat 0,31 persen dibandingkan tahun 2013). (put)‎

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: bandungkota bandungperdarth


Related Posts

ziarah Dewi Sartika
HEADLINE

Pengurus Besar Paguyuban Pasundan Ziarah ke Makam Raden Dewi Sartika

4 Desember 2025
Ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai memuji peran media dalam dua dekade menjaga integritas peradilan. Media disebut sebagai mitra strategis KY dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas hakim. (Ave/pasjabar)
HEADLINE

Ketua Komisi Yudisial Apresiasi Peran Media dalam Dua Dekade Menjaga Integritas Peradilan

22 November 2025
Rektor Unpas Pascasarjana
HEADLINE

Rektor Unpas Ingin Pascasarjana Tekankan Disiplin, Etos Kerja, dan Layanan Prima untuk Tingkatkan Mutu Pendidikan

19 November 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Barcelona diyakini mustahil juara Liga Champions. (Foto: Jose Breton/Pics Action/NurPhoto via Getty Images)
HEADLINE

Petit: Barcelona Mustahil Juara Liga Champions, Pertahanan Buruk!

5 Desember 2025

www.pasjabar.com -- Ambisi Barcelona untuk merajai Eropa dan meraih gelar Liga Champions musim ini diragukan keras oleh...

Dengan starting XI yang diisi banyak pemain cadangan, AC Milan dikalahkan Lazio 0-1 di babak 16 besar Coppa Italia, Kamis (4/12/2025), di Stadion Olimpico. (instagram @acmilan)

Rekrutan Termahal AC Milan Gagal Total, Nkunku dkk Bikin Tersingkir

5 Desember 2025
Selebrasi Ramon Tanque usai menjebol gawang Borneo FC. (Foto: Official Persib)

Persib Remontada Borneo FC 3-1: Barba dan Saddil Kunci Kemenangan

5 Desember 2025
John Herdman juga dilaporkan sudah melakukan wawancara dengan perwakilan PSSI yang tengah berada di Eropa untuk mencari kandidat pelatih baru Timnas Indonesia. (AFP/Miguel Medina)

John Herdman Calon Pelatih Timnas Indonesia, PSSI Sudah Wawancara

5 Desember 2025
instagram @persib

Ramon de Andrade Souza Gol Pertama Persib, GBLA Bergetar Balas Borneo

5 Desember 2025

Highlights

John Herdman Calon Pelatih Timnas Indonesia, PSSI Sudah Wawancara

Ramon de Andrade Souza Gol Pertama Persib, GBLA Bergetar Balas Borneo

Matheus Cunha Disalahkan Amorim Usai MU Gagal Kalahkan West Ham

Tim Putra Putri STKIP Pasundan Melaju ke Babak Semifinal Campus League National 2025

Drawing Fase Grup Piala Dunia 2026 Dini Hari: 48 Tim di 12 Grup

Informasi Siklon 97S Dipastikan Hoaks, BMKG Minta Publik Waspada

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.