BANDUNG, PASJABAR.COM — Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kumham Jabar, Abdul Aris mengatakan Buni Yani masih ditempatkan dikamar masa pengenalan lingkungan (Mapenaling), Lapas Gunung Sindur Kab. Bogor, Senin malam (5/2/2019).
Sebelumnya, Buni Yani divonis bersalah oleh Pengadilan Negri Bandung karena telah mengunggah video rekaman pidatao Basuki Tjahya Purnama ( Ahok ).
Dikatakan Abdul Aris, setiap warga binaan yang baru memasuki Lapas mesti dimasukkan ke dalam kamar Mapenaling terlebih dahulu, setelah melalui assesmen oleh petugas Lapas.
“Baru kemudian, ditempatkan ke kamar blok. Buni Yani kan agamis, nantinya akan ditempatkan dikamar santri sesuai basicnya agar bermanfaat bagi dirinya sendiri dan orang lain sesama warga binaan”, terang Aris.
Sementara disinggung mengenai warga binaan Ustad Abu Bakar Basyir, Kadivpas memgatakan kondisinya hingga saat ini biasa saja. Abu Bakar Baasyir ditempatkan sendiri dan ada pendampingnya untuk membantu sewaktu waktu membutuhkan bantuan pribadinya.
Hingga kini, salah satu persyaratan untuk PB ( Pembebasan Bersyarat ) Ustad Abu Bakar Ba’asyir belum ada diberikan ke Petugas Lapas,ujar Aris. (rpu)