BANDUNG, PASJABAR.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung buka lowongan untuk petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
“Kami membutuhkan sekitar 50 ribu orang petugas KPPS, untuk 7.103 TPS,” ujar Ketua KPU Kota Bandung Suharti, kepada wartawan Selasa (12/2/2019).
Suharti mengatakan, syarat untuk menjadi petugas KPPS adalah, berusia minimal 17 tahun, ber KTP Kota Bandung, dan minimal lulusan SMA.
“Para calon peserta tidak dituntut punya pengetahuan lebih, karena nantinya akan kami beri bimbingan teknis (bintek),” papar Suharti.
Suharti berharap, yang mendaftar dan yang kemudian menjadi petugas KPPS adalah orang-orang yang lebih muda daripaka anggota sebelumnya. Karenanya, mereka yang sudah pernah menjadi anggota KPPS selama dua periode diharapkan tidak mendaftar lagi.
“Kami bahkan berharap para mahasiswa bisa berpartisipasi dan menjadi penyelenggara pemilu, sehingga mereka tidak hanya ber retorika di kampus saja, tapi ikut berpartisipasi di masyarakat,” bebernya.
Mengingat sekarang pencoblosan lebih rumit, karena ada lima kertas suara, karenanya dibutuhkan orang-orang mudah yang lebih enerjik.
“Makanya kalau kemarin-kemarin petugas KPPS minimal usia 21 tahun, sekarang 17 tahun,” tambahnya.
Bicara tentang honor, Suharti mengatakan honor ketua KPPS sebesar Rp500 ribu, sementara anggotanya Rp450 ribu. Dengan waktu bertugas saat pencoblosan, dimulai dari proses pencoblosan sampai perhitungan suara.
Untuk yang berminat, bisa mendaftar ke PPS di kelurahan masing-masing. “Sebenarnya, sekarang PPS sudah melayani warga yang hndak mendaftar, tapi pendaftaran secara resmi baru kami buka pada 28 Februari,” pungkasnya. (put)