www.pasjabar.com — Kejaksaan Tinggi Jawa Barat secara resmi menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dialami oleh mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. SPDP tersebut dikirim oleh penyidik Bareskrim Polri dan diterima pada 2 Mei 2025.
Dalam SPDP itu, tercantum nama Muhammad Ridwan Kamil sebagai pelapor.
Kasus ini disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kasus ini berpotensi ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda hingga satu miliar rupiah.
Kejati Jabar Tunjuk Enam Jaksa Awasi Penyidikan
Menanggapi masuknya SPDP tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Nur Sricahya Wijaya, menyampaikan bahwa pihaknya telah menunjuk enam orang jaksa.
Tugas mereka adalah untuk mengikuti perkembangan proses penyidikan yang kini sedang berjalan di bawah penanganan Bareskrim Polri.
“SPDP laporan RK masuk ke wilayah Kejati Jabar karena lokasi kejadian perkara berada di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Untuk itu, Kejati Jabar berwenang mengikuti perkembangan penyidikan sebagaimana telah ditetapkan,” ujar Nur Sricahya.
Laporan Didasarkan pada UU ITE
Laporan yang diajukan Ridwan Kamil ini berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan melalui media digital atau platform daring.
Oleh karena itu, kasus ini dikaitkan langsung dengan pasal-pasal dalam UU ITE, yang selama ini menjadi dasar hukum dalam menangani tindak pidana siber.
Hingga kini, belum ada informasi lebih lanjut terkait siapa terlapor dalam kasus ini, namun proses hukum telah resmi dimulai sejak dikeluarkannya SPDP.
Ridwan Kamil Tempuh Jalur Hukum Lindungi Nama Baik
Langkah hukum yang ditempuh Ridwan Kamil menunjukkan upaya perlindungan terhadap reputasi pribadi dan profesionalnya sebagai tokoh publik.
Sebagai mantan Gubernur dan pejabat yang masih aktif di ruang publik, Ridwan Kamil diyakini ingin memberikan efek jera terhadap penyebaran informasi yang dinilai mencemarkan nama baik.
Perkembangan kasus ini masih akan terus diikuti oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Masyarakat kini menanti kejelasan lebih lanjut dari proses hukum ini, termasuk kemungkinan adanya penetapan tersangka dan tindakan lanjutan dari aparat penegak hukum. (Uby)












