BANDUNG, PASJABAR.COM — Dana Kelurahan dari pemerintah pusat, dipastikan tidak akan duplikasi dengan dana Program Inovasi Pemberdayaan Pembangunan Kewilayahan (PIPPK) dari APBD Pemkot Bandung.
“Kami sudah koordinasikan dengan kecamatan, apa saja yang akan diselesaikan dengan dana PIPPK, maka sisanya baru akan diselesaikan dengan dana kelurahan,” ujar Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Bandung, Asep Gufron, Selasa (19/2/2019).
Asep mengatakan, jangankan duplikasi, dana kelurahan tidak boleh digunakan untuk menyelesaikan pengerjaan yang belum selesai.
“Jadi, misalnya di satu titik tengah memperbaiki jalan dengan menggunakan anggaran PIPPK, tapi belum selesai, maka tidak boleh dilanjutkan dengan dana desa,” katanya.
Hal ini dilakukan, agar laporan pertanggungjawabnnya nanti tidak membingungkan. Karenanya, jika ingin melakukan pembangunan lebih baik di titik berbeda.
“Untuk perencanaan, penggunaan dan evaluasi dana kelurahan, semua sudah diatur dalam Permendagri 130, tahun 2018,” terang Asep.
Disinggung besaran dananya, Asep mengatakan, setiap kelurahan di Kota Bandung menerima Rp352.941, sehingga untuk 151 kelurahan disiapkan anggaran Rp53 milyar.
Pengunaan dana kelurahan ini, lanjut Asep diutamakan untuk sarana dan prasarana kelurahan, seperti jalan lingkungan dan septiktank komunal. Selain itu, diutamakan untuk pemberdayaan masyarakat.
“Karenanya, dalam penggunaannya, harus melibatkan masyarakat, agar masyarakat bisa ikut menentukan dana tersebut akan digunakan untu apa,” tambahnya.
Menurut Asep, dana tersebut akan digunakan pada akhir Maret atau paling telat pada awal April nanti. (put)