JAKARTA, PASJABAR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu, memanggil Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional DPR RI Mulfachri Harahap dalam penyidikan kasus suap perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN 2016 untuk alokasi APBD-P Kabupaten Kebumen.
Mulfachri dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan (TK).
“Yang bersangkutan dijadwalkan sebagai saksi untuk tersangka TK,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (20/2/2019).
Sebelumnya, KPK pada Senin (18/2) juga telah memeriksa Sekjen DPR RI Indra Iskandar sebagai saksi untuk tersangka Taufik Kurniawan.
Saat itu, KPK mendalami terhadap Indra tentang proses rapat-rapat di DPR, termasuk mekanisme rapat-rapat pembahasan anggaran di Badan Anggaran.
Sebelumnya, KPK pada 30 Oktober 2018 resmi menetapkan Taufik sebagai tersangka.
Penerimaan hadiah atau janji oleh Taufik Kurniawan terkait perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016 untuk alokasi APBD Perubahan Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016.
Diduga Taufik Kurniwan menerima sekurang kurangnya sebesar Rp3,65 miliar.
Sebagian alokasi anggaran DAK untuk proyek ini diduga juga dipegang oleh PT TRADHA yang juga dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagai korporasi sebelumnya.
PT TRADHA diduga perusahaan milik Bupati Kebumen nonaktif Muhammad Yahya Fuad yang meminjam bendera sejumlah perusahaan untuk mengerjakan proyek jalan di Kebumen.
Atas perbuatannya, Taufik Kurniawan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (antaranews)