BANDUNG, PASJABAR.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyegel sebuah hotel bintang empat di Jalan Ciumbuleuit, Kamis (21/2/2019).
Hotel Sheo ini terbukti melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
“Sebelum melakukan penyeglan, kami sudah melayangkan tiga kali surat teguran. Yang jelas Seluruh mekanisme sesuai perda sudah disampaikan tapi ternyata tetap berjalan. Oleh karena itu kita melakukan penyegelan pembekuan izin usaha,” ujar Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung Kenny Dewi Kaniasari, yang ditemui di sela-sela penyegelan.
Menurut Kenny, pelanggaran yang dilakukan Hotel Sheo adalah tidak memperpanjang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) sejak 2016.
“TDUP harus diperpanjang satu tahun sekali. 2015 mereka mengajukan. Jadi dari 2016 mereka tidak memperpanjang sampai sekarang,” kata Kenny .
Ia mengatakan TDUP merupakan kewajiban pelaku usaha agar terdaftar dalam database pemerintah. Hal tersebut sesuai dengan yang tercantum pada Pasal 37 ayat 1 dalam Perda 7 2012.”Jadi penyegelan ini penegasan dari aturan perda yang kita punya. Bahwa kita harus tegakan aturan,” ujarnya.
Dikatakannya, ke depannya akan mengintensifkan pengawasan ke berbagai tempat wisata dan hiburan. Karena jumlahnya cukup banyak, pihaknya akan berkoordinasi dengan OPD lainnya dan kewilayahan.
Manager Operasional Hotel Sheo, Kuswanti Eka mengakui pihaknya belum mengurus TDUP. Kuswanti menyebutkan ada kendala di perizinan lainnya yang membuat pengurusan TDUP ini belum dilakukan.
“Sebetulnya prosesnya sedang kami laksanakan. Kami laksnakana lewat OSS (One Single Submission). Tapi masih terkendala dari SLF (sertifikat layak fungsi) yang kami tunggu belum jadi,” ujarnya.
Ia mengatakan ke depannya akan segera mengurus perizinan yang harus ditempuh. Meski demikian, pihaknya pun meminta dispensasi agar bisa tetap melayani tamu yang sudah terlanjur memesan kamar hingga akhir pekan ini. (put)