BANDUNG, PASJABAR.COM – Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Hikmat Ginanjar, menegaskan pihaknya masih menunggu keputusan inspektorat prihal sanksi yang akan diberikan kepada Kepala SMPN 2 Bandung dan beberapa staff nya.
“Kasus itu sekarang sedang ditangani oleh inspektorat saya tinggal menunggu seperti apa,” ujar Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Hikmat Ginanjar, yang ditemui usai penyerahan sertifikat sekolah di Dinas Pendidikan Kota Bandung, Jalan Ahmad Yani, Kamis (28/2/2019).
Sebelumnya, Kepala SMPN 2 Bandung beserta dua staff TU diamankan tim Saber Pungli Pemprov Jabar, karena diduga melakukan pungutan senilai Rp 500 ribu rupiah kepada setiap siswanya. Atas kejadian tersebut tim saber pungli menyerahkan kasus itu kepada inspektorat Pemkot Bandung.
Saat ini kasus yang ditangani inspektorat Kota Bandung masih terus didalami, dan Disdik Kota Bandung belum memberikan sanksi apapun terhadap kepala SMPN 2 Bandung dan stafnya tersebut.
“Sanksi bukan ranah Disdik Kota Bandung tapi itu semua usulan dari inspektorat, apa saja. Kami tinggal melaksanakan apa yang nanti diputuskan inspektorat,” tegasna.
Prihal sumbangan yang dilakukan sekolah, sebetulnya dikatakan Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Hikmat Ginanjar sudah ada aturannya. Bahkan menurutnya semua harus dilakukan seuai prosedur yang ada.
“Jadi yang namanya sumbangan sukarela ya, sukarela jumlahnya tidak bisa ditentukan bisa hanya sumbang pasir saja, atau uangnya. Tapi itu semua harus melalui mekanisme seperti melalui komite sekolah dan sudah direncanakan serta masuk kedalam RAKS. Semua harus sesuai prodsedurnya dan terbuka juga tercatat,” tuturnya.
Bukan hanya itu saja, semua sumbangan pun harus diinformasikan secara terbuka terutama kepada tim pendamping di sekolah yang memang harus mengetahuinya.
“Jadi semua itu masih didalami, Disdik sejauh ini masih menunggu rekomendasi saja dari inspektorat. Karena untuk sanksi itu semua ada di tangan inspektorat bukan Disdik Kota Bandung,” tutupnya. (tie)