JAKARTA, PASJABAR.COM — Akseleran berhasil melakukan mitigasi risiko dengan mencatat NPL 0,3% per Maret 2019. Ditengah kenaikan rata-rata rasio kredit macet (non performing loan/NPL) di industri fintech peer-to-peer lending (P2P Lending) sudah mencapai 3,18%.
Pencapaian tersebut, menunjukkan bahwa Akseleran mampu menjaga rasio pinjaman macet lebih dari 90 hari di tingkat yang rendah dengan posisi NPL per Maret tahun ini lebih rendah 0,2% dibandingkan periode 31 Desember 2018.
Chief Risk Officer Akseleran, Elquino Simanjuntak, mengungkapkan bahwa pihaknya secara konsisten dan berkesinambungan melakukan mitigasi risiko kredit macet dengan menerapkan analisis, proses seleksi yang ketat, hingga persetujuan pinjaman berdasarkan sistem credit scoring.
Rendahnya rasio NPL Akseleran dibandingkan rata-rata industri yang ada saat ini, katanya, mampu memberikan kenyamanan dan keamanan kepada para pemberi dana pinjaman (lender) Akseleran di seluruh Indonesia.
“Jika ada peminjam (borrower) yang terlambat bayar lebih dari 90 hari, tidak banyak, hanya sekitar 2-3 saja dan sudah ada yang diproses secara hukum karena agunannya kami fiduciakan dan fiducia tersebut didaftarkan. Proses penagihan dan penyelesaian NPL terus dilakukan, realisasi janji pembayaran mulai terlihat, dan target untuk menurunkan rasio NPL tetap dijaga selalu berada di level rendah,” ucapnya.
Menurutnya, hingga akhir Maret 2019, Akseleran telah menyalurkan total pinjaman lebih dari Rp360 miliar kepada hampir 700 pinjaman dengan rata-rata pertumbuhan setiap bulannya mencapai 15%-20%.
Dengan persentase NPL yang tetap terjaga stabil di bawah 1%, Elquino menyampaikan, faktor tersebut diyakini dapat mendongkrak pertumbuhan jumlah lender hingga mencapai 120 ribu pada akhir tahun 2019.
“Kami pun optimistis, semakin rendahnya rasio NPL di Akseleran seiring dengan kualitas pinjaman yang kami setujui dan akan menembus perolehan total penyaluran pinjaman sebesar Rp1,4 triliun secara kumulatif di tahun ini. Dari jumlah itu, kami akan salurkan kepada lebih dari 2 ribu pinjaman,” jelasnya.
Adapun tata cara penagihan, terangnya, selalu dilakukan dengan persuasive, terarah, dan spesifik dengan tidak menggunakan pendekatan represif atau ancaman maupun terror kepada peminjam oleh karena pinjaman yang diberikan adalah untuk kegiatan usaha produktif dan kaidah penagihan Akseleran sesuai dengan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Yang membedakan Akseleran dengan P2P Lending lainnya adalah di Akseleran, lebih dari 99% nilai portofolio pinjaman pelaku usahanya beragunan, seperti berupa invoice financing atau SPK atau PO atau inventory dan dinotariskan,” pungkasnya sore itu. (*/Tan)