Categories: HEADLINEPASBANDUNG

Oded Persilakan Benny Jika Ingin Menggugat Dirinya

ADVERTISEMENT

BANDUNG, PASJABAR.COM – Wali Kota Bandung Oded M Danial mempersilahkan Benny Bachtiar jika dirinya ingin memproses ke jalur hukum.

“Itu hak beliau sebagai warga negara yang baik, saya persilahkan nanti lihat saja diproses hukumnya,” ujar Oded singkat ditemui usai upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah (OTDA) ke -XXIII Tingkat Kota Bandung Tahun 2019 di Balaikota, Kamis (25/4/2019), kemarin.

Gugugatan, tersebut dilakukan karena Oded tidak jadi melantik Benny Bachtiar sebagai Sekda Kota Bandung. Padahal sebelumnya Benny sudah dipilih Ridwan Kamil untuk menjadi Sekda Kota Bandung, saat Ridwan Kamil menjabat seagai Wali Kota Bandung.

Sementara itu  Kepala Badan Kepegawaian Penelitian dan Pelatihan (BKPP) Kota Bandung Yayan A Briliana menyebutkan, jika proses pelantikan sekda sebenarnya sudah sesuai aturan.

“Jadi yang mempunyai kewenangan memang ada disini tapi sangat diperhatikan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dari mulai tahapan pengumuman sampai  pelantikan. KASN yang punya otoritas mengawasi,” jelas Yayan.

Misalkan lanjut Yayan menerangkan dari mulai persyaratan golongan minimal yang bisa mengikuti ada dalam PP 11/2017.

“Bahwa tahap golongan minimal batas usai dan sebagainya kita tentukan itu kita kirimkan ke KASN sudah sesuai PP atau tidak? Nah itu semua sudah dilakukan, gol 4A, usia 56 tahun dan sebagainya dan itu sudah dianggap selesai oleh KASN kalau ada persyaratan yang dilanggar dan tidak sesuai KASN tidak akan mengeluarkan ijin melakukan seleksi,” bebernya.

Proses seleksi oleh KASN semua mulai pendaftaran sampai tahap pengumuman. Proses di KASN selesai sampai di tiga besar.

Kata Yayan, setelah tiga besar kewenangan beralih dari panitia seleksi  (pansel) dan KASN ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau walikota.

“Itu hak perogratif PPK tapi karena kemarin UU 10 tentang pemilu pilkada bahwa 6 bulan sebelum dan sesudah itu harus persetujuan menteri terlebih dahulu, nah kita ajukan persetujuan setelah tiga besar itu,” tuturnya.

Pemilihan tiga besar itu, lanjut Yayan tidak berdasarkan urutan nilai terbesar 1 2 3 tetapi jadi kebebasan PPK untuk memilih dari yang tiga besar itu.

Ketiga calon sekda itu masih kata Yayan sudah memenuhi syarat pansel dan KASN. Terlebih pansel merupakan orang-orang terpercaya dari unsur pemerintahan, akademisi, profesional yang notabe orang luar bukan orang dalam.

“Soal surat rekomendasi Kemendagri memang saat pilkada kemarin memang harus dapat rekomendasi dari Kemendagri pelantikan itu, tetapi kalau posisi sekarang tidak perlu lagi,” tegasnya. (put)‎

admin

Recent Posts

Sustainability Bond bank bjb Oversubscribed Hingga 4,66 Kali

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Aksi korporasi bank bjb kembali mencatatkan pencapaian gemilang. Obligasi Keberlanjutan atau Sustainability…

13 jam ago

Sengit! Persib Kandaskan Borneo FC Lewat Gol Ciro Alves

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung kontra Borneo FC dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 berangsung sengit. Tampil…

14 jam ago

Cucun Syamsurijal Laporkan Anggota DPRD Kab. Bandung

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPR RI Cucun Syamsurijal melaporkan MA anggota DPRD Kabupaten Bandung…

14 jam ago

Cucun Syamsurijal: Pilkada Ibarat Sepak Bola

KABUPATEN BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPP PKB, Cucun Syamsurijal mengatakan jika pesta demokrasi (Pilkada)…

15 jam ago

Peluang Emil Audero di Timnas Indonesia Kata Erick Thohir

WWW.PASJABAR.COM -- Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, memberikan pernyataan terkait peluang kiper Como 1907, Emil…

16 jam ago

Insting Shin Tae-yong Terbukti di Laga Kontra Arab

WWW.PASJABAR.COM -- Insting Shin Tae-yong sebagai pelatih terbukti dengan memasang Marselino Ferdinan sebagai starter saat…

17 jam ago