BANDUNG, PASJABAR.COM — Selama Ramadan, tempat hiburan di Kota Bandung tutup selama satu bulan. Hal ini Berdasarkan surat Edaran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Dsbudpar) Kota Bandung Nomor 556/1229-Parwis.
“Surat edaran sudah disebarkan 24 April 2019 ke 200 tempat hiburan di Kota Bandung” ujar Kepala Seksi Pembinaan Jasa Usaha Pariwisata Disbudpar Kota Bandung Edward Parlindungan., Jumat (30/4/2019).
Menurut Edwar, tempat hiburan yang wajib tutup adalah, kelab malam, diskotik, pub, karaoke, sanggar tari, panti pijat, spa dan arena billiard.
“Seluruh tempat yang harus tutup sekitar 200 tempat hiburan,” terangnya.
Namun menurut Edward khusus billiard untuk prestasi olahraga boleh buka dan lokasi sudah tercatat di Disbudpar, sehingga tak bisa tempat billiard hiburan buka mengaku billiard olahraga.
“Untuk pengawasan, kami seminggu dua kali patroli dan monitoring untuk memastikan tak ada yang buka,” ujarnya.
Menurut Edward, penutupan tempat hiburan sudah berlaku sejak 7 tahun lalu sehingga tak ada yang membandel karena sanksi nya dicabut izin.
Edward minta kepada warga yang menemukan tempat hiburan buka di wilayahnya agar melaporkan ke Disbudpar atau Satpol PP.
Tempat hiburan yang masih boleh beroperasi dalam surat edaran tersebut adalah bioskop dengan syarat film yang diputar disesuaikan dengan situasi keagamaan. (put)