BANDUNG, PASJABAR.COM – Hati -hati ASN yang ingin nge mall saat jam kerja, bakal kena potongan tunjangan kerja daerah (TKD) 10 persen lho. Hal tersebut diterapkan oleh Pemkot Bandung. Seperti yang terjadi kemarin, ketika beberapa ASN tertangkap sedang nge mall saat jam kerja.
“Kami mendapati enam orang ASN yang tengah makan di mall,” ujar Kepala Badan Penelitian dan Pelatihan Kepegawaian (BPPK) Kota Bandung, Yayan A Briliana usai sidak, Kamis (2/5/2019).
Yayan mengatakan, pihaknya memang tengah menegakkan disiplin ASN sesuai dengan Peraturan Walikota No 01 an 02 tahun 2019 tentang apel, jam kerja dan TKD.
Sebenarnya, lanjut Yayan, sidak sudah dilakukan sejak minggu lalu, namun tidak ada yang tertangkap. Siak lanjutan dilaksanakan Kamis (2/5/2019) dimulai pukul 10.00 WIB – 12.00 WIB dengan menyisir pusat prbelanjaan yang dekat dengan Balai Kota.
Menurut Yayan, keenam ASN tersebut bakal dikenai sanksi berupa pengurangan TKD sebesar 10 % bagi ASN Kota Bandung.
“Selain itu akan dilaporkan kepada pimpinannya untuk dibina dan yang bertugas di provinsi hanya dihimbau bahwa pada jam kerja tidak diperbolehkan berkeliaran diluar kecuali ada surat kedinasan misal membeli ATK dan lainnya,” papar Yayan.
Yayan menegaskan, sidak ini akan diglar secara rutin. Bukan karena penurunan kinerja ASN, tapi karena inin menegakkan disiplin ASN agar lebih baik lagi. (put)