BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Sekolah negeri di Kota Bandung bukan hanya diminati oleh warga Kota Bandung, namun juga luar Kota Bandung. Dan untuk itu Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Pedidikan Kota Bandung memberikan solusi bagi siswa luar Kota Bandung.
Tim Perumus Perwal PPDB Edy Suparjoto di Balai Kota Bandung, Rabu (15/5/2019) menyebutkan, Tahun 2019 ini, sekitar 17.000 kursi SMP negeri tersedia bagi para calon siswa baru. Sementara itu, diperkirakan ada sekitar 38.000 lulusan SD di Kota Bandung yang akan melanjutkan sekolah ke jenjang SMP. Selisih jumlah yang sangat signifikan ini menyebabkan tidak semua lulusan SD bisa diterima di SMP negeri.
“Bukan kita tidak berusaha memperbanyak sekolah negeri. Tahun lalu kita membangun lima sekolah SMP rintisan, yakni SMP 59, 60, 61, 62, 63. Tentu kita ingin lebih banyak, tetapi kami menghadapi keterbatasan, khususnya keterbatasan ruang di Kota Bandung,” tutur Edy.
Dalam hal ini, lanjut Edy, pemerintah tentu harus memprioritaskan siswa Kota Bandung untuk bisa melanjutkan pendidikan. Kuota sekolah negeri di Kota Bandung yang terbatas juga mengharuskan sebagian siswa untuk melanjutkan ke sekolah swasta.
Kendati begitu, Pemerintah Kota Bandung tidak serta merta menutup kemungkinan warga di luar Kota Bandung untuk melanjutkan pendidikan di sekolah Kota Bandung. Ada 18 SMP yang menerima siswa dari luar Kota Bandung. Sekolah-sekolah tersebut antara lain SMPN 12, SMPN 16, SMPN 18, SMPN 26, SMPN 29, SMPN 35, SMPN 38, SMPN 39, SMPN 46, SMPN 47, SMPN 48, SMPN 50, SMPN 51, SMPN 52, SMPN 53, SMPN 54, SMPN 55, dan SMPN 57.
Khusus sekolah-sekolah tersebut disediakan kuota 5% untuk siswa dari luar Kota Bandung. Kuota tersebut bisa dimanfaatkan oleh siswa dari kota/kabupaten manapun. Sementara itu, di luar 18 sekolah tersebut tidak menyediakan kuota dari luar Kota Bandung.
“Tapi tetap nanti dirangking sesuai jarak. Bisa saja jarak dari rumahnya ke sekolah 10 km. Nanti kan mungkin ada yang jarak sekolah ke rumahnya 7 km, 5 km, 11 km. Nanti dirangking,” imbuhnya.
Warga luar Kota Bandung yang ingin mendaftarkan diri ke 18 sekolah tersebut dikenai persyaratan yang sama dengan warga Kota Bandung. Persyaratan tersebut antara lain kartu peserta ujian asli atau Surat Hasil Ujian Sekolah Berstandar Nasional (SHUSBN) asli bagi lulusan tahun 2016, 2017, dan 2018; surat keterangan mengikuti ujian, fotokopi akta kelahiran, fotokopi KTP orang tua, fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan sebelum tanggal 23 Mei 2018.
Selanjutnya menunjukkan KTP orang tua serta KK asli calon peserta didik, menyerahkan surat keterangan tanggung jawab mutlak orang tua/wali calon peserta didik, dan berusia paling tinggi 15 tahun pada awal pelajaran baru. adapun formulir dan surat keterangan tanggung jawab mutlak orang tua bisa didapatkan di sekolah tujuan.
“Tidak ada syarat tambahan, sama saja. Dan mereka diberi kesempatan untuk mendaftar di salah satu sekolah saja,” ujar Edy.
Di sisi lain, disediakan pula kuota 10% untuk warga luar kota yang akan mendaftarkan anaknya di jenjang SD. Kuota tersebut hanya diberlakukan bagi 54 SD yang berlokasi di perbatasan Kota Bandung. Informasi lengkap dapat diunduh di website disdik.bandung.go.id/ppdb2019. (put)