BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — bank bjb sebagai Bank Nasional yang tumbuh besar di Jawa Barat dan Banten serta memiliki salah satu misi sebagai penggerak laju Perekonomian Daerah, berkomitmen untuk mendukung program Pemerintah dalam meningkatkan optimalisasi penerimaan pajak salah satunya bersumber dari Pajak Kendaraan Bermotor.
Bank bjb sebagai mitra kerja Pemerintah Provinsi Banten bersama dengan Tim Pembina Samsat Provinsi Banten terus berupaya melakukan peningkatan layanan dan meluncurkan berbagai inovasi layanan untuk lebih mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.
Setelah sukses di Jawa Barat dengan Layanan Samsat J’bret (Jawa Barat Ngabret) melalui Aplikasi SAMBARA, kini bank bjb bekerjasama dengan Tim Pembina Samsat Provinsi Banten untuk layanan E-Samsat Banten melalui aplikasi SAMBAT (Samsat Banten Hebat). Pada hari ini, Kamis 16 Mei 2019 bertempat di bank bjb Kantor Cabang Khusus Banten dilangsungkan acara Peluncuran Layanan SAMBAT (Samsat Banten Hebat).
Acara ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Banten Ino S. Rawita, Asisten Direktur KPW Bank Indonesia Ferry Tumpal D. Saribu, Kepala Bapenda Provinsi Banten H. Opar Sohari, Kepala Jasa Raharja Cabang Banten Haryo Pamungkas, Muhadi selaku Komisaris bank bjb, Nia Kania selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko bank bjb serta perwakilan dari Kapolda dan Dirlantas Polda Banten.
Aplikasi SAMBAT (Samsat Banten Hebat) ini bisa diakses oleh seluruh masyarakat Provinsi Banten dimana dalam aplikasi tersebut wajib pajak dapat memperoleh info Pajak serta dapat dengan mudah mendapatkan Kode Bayar dengan terlebih dahulu melakukan pendaftaran/registrasi. Untuk melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tahunan, Wajib Pajak tak perlu datang ke Kantor Samsat, cukup mengakses aplikasi SAMBAT yang dapat diunduh melalui play store. Setelah mengunduh aplikasi SAMBAT, Wajib Pajak melakukan registrasi dengan melakukan input Nomor Polisi, NIK dan 5 digit nomor rangka yang terdapat pada STNK kendaraan. Wajib Pajak akan mendapatkan Kode Bayar dan selanjutnya Wajib Pajak dapat melakukan transaksi pembayaran di seluruh jaringan Kantor (Teller) dan Jaringan elektronik (ATM dan bjb Digi) bank bjb serta kedepan Channel layanan yang telah bekerjasama dengan bank bjb di seluruh Indonesia, antara lain : e-commerce (Tokopedia dan Bukalapak), Fintech (KASPRO) dan Channel Payment Point Online Bank (PPOB). Setelah melakukan pembayaran, Wajib Pajak dapat segera melakukan pengesahan STNK di Kantor Samsat terdekat wilayah Provinsi Banten.
Hadirnya aplikasi SAMBAT ini merupakan wujud inovasi layanan untuk memudahkan pembayaran kendaraan bermotor, yang juga berdampak sangat baik dalam transparansi tranksaksi publik untuk mendukung program pemerintah serta membantu memberikan keamanan dan kenyamanan bagi wajib pajak yang akan melakukan transaksi di Kantor Samsat.
Hal tersebut merupakan komitmen Pemerintah Provinsi Banten khususnya Tim Pembina Samsat Provinsi Banten bekerjasama dengan bank bjb untuk melakukan dan meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat/Wajib Pajak secara cepat, tepat, akurat, memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor serta dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah dalam hal penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor.
Nia Kania menuturkan : “bank bjb akan terus mengembangkan inovasi-inovasi yang dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat Banten khususnya nasabah setia bank bjb. Dengan diluncurkannya aplikasi SAMBAT ini merupakan wujud dukungan penuh bank bjb terhadap program pemerintah yang juga tentunya akan selaras dengan pertumbuhan bisnis bank bjb.”
Bertepatan dengan momen ini, dalam rangka memperingati HUT ke-58, bank bjb pun mengadakan program “bjb Bagi-Bagi Tandamata” yang salah satunya adalah penjualan bahan bakar minyak (bbm) promo kepada nasabah hanya dengan Rp58/2 liter pertalite dengan menggunakan kartu debit GPN bank bjb yang dikhususkan untuk pengendara sepeda motor.
Program ini diselenggarakan yang bertempat di SPBU 34.42113 Ciceri, Serang, tidak jauh dari lokasi penyelenggaraan Launching Sambat. (*)