BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Pemberian hadiah yang berasal dan terhadap perorangan maupun secara kelompok atau kelembagaan menjadi salah satu tradisi yang lumrah dilakukan menyambut kedatangan lebaran Idulfitri. Namun tak semua pihak bisa secara bebas menerima atau memberi hadiah, khususnya bagi mereka yang menjadi bagian dari suatu instansi milik negara.
bank bjb sebagai badan usaha milik daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkomitmen menolak segala bentuk pemberian hadiah dari berbagai pihak. Selain menerima, bank berkode emiten BJBR di Bursa Efek Indonesia (BEI) ini juga tak akan memberikan hadiah dalam berbagai bentuk kepada siapapun.
Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank bjb, M. As’adi Budiman mengatakan sikap tersebut dipilih sebagai perwujudan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG) melalui penerapan Program Pengendalian Gratifikasi.
“Semua insan bank bjb tidak diperkenankan menerima atau memberikan hadiah lebaran kepada siapapun. Kami berpegang teguh kepada prinsip tata kelola yang baik untuk menghindari konflik kepentingan,” kata dia.
Komitmen ini berlaku bagi seluruh insan bank bjb mencakup dewan komisaris, direksi dan seluruh pegawai bank bjb. Larangan berlaku untuk bingkisan dalam bentuk apapun dari nasabah, debitur dan mitra kerja maupun pihak ketiga lainnya.
Jika terdapat pihak-pihak tersebut menerima dan atau meminta hadiah atau bingkisan dengan mengatasnamakan perusahaan kepada nasabah, debitur atau mitra kerja maupun pihak ketiga lainnya, dimohon kesediaannya untuk menginformasikan kepada kami melalui telepon (022) 4234868 ext 3633 dan email ke pengaduan_upg@bankbjb.co.id. (*)