Categories: PASBANDUNGPASBISNIS

Oded Larang Pejabat Kota Bandung Terima Parcel Lebaran

ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COMWali Kota Bandung, Oded M. Danial melarang para pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bandung menerima atau mengirimkan parsel Hari Raya Idulfitri. Ia khawatir, parcel akan mempengaruhi kinerja para pejabat.

“Kalau parcel jangan lah. Tidak boleh,” ujar Oded, Rabu (29/5/2019).

‎Larangan Wali Kota itu sejalan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komisi ini juga melarang para pejabat menerima atau berkirim parsel, bingkisan, hadiah, atau pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajinan atau tugasnya. Sebab hal itu termasuk gratifikasi.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila ASN atau pejabat publik menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan, maka wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

Pelaporan gratifikasi dapat disampaikan secara langsung kepada KPK melalui surat, pos, atau surat elektronik melalui alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id. Pelaporan juga bisa dilakukan melalui aplikasi gratifikasi online di alamat gol.kpk.go.id. Atau, khusus pejabat Kota Bandung, gratifikasi bisa pula dilaporkan melalui e-gratifikasi.bandung.go.id.

Selain masalah parsel, Oded juga mengimbau para ASN tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. Hal itu sesuai dengan imbauan dari KPK Nomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 Tanggal 8 Mei 2019, Tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan.

Pada surat tersebut, KPK mengimbau agar tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Hal itu termasuk memakai kendaraan dinas operasional untuk kegiatan mudik. Di dalam surat itu disebutkan bahwa fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.

Atas dasar itu, Oded tidak mengizinkan jajarannya untuk memakai kendaraan dinasnya untuk mudik ke kampung halaman. Kendaraan dinas hanya digunakan untuk memfasilitasi satuan yang bertugas pada saat libur hari raya.

Alih-alih menggunakan kendaraan dinas, pejabat diimbau menggunakan kendaraan pribadinya untuk pulang ke kampung halaman. Bagi yang tidak memiliki kendaraan, Oded mengimbau untuk menggunakan kendaraan umum agar mengurangi volume kendaraan di jalan raya. “Silakan pakai kendaraan umum saja, nyaman tinggal duduk. Insya Allah juga lebih aman,” imbuhnya (put)

 

admin

Recent Posts

Debat Calon Wali Kota Cimahi: Dari UMKM hingga Investasi

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Debat publik perdana calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang berlangsung…

47 menit ago

Sumpah Pemuda dan Kebangkitan Pemuda Sunda

Oleh: Firdaus Arifin, Dosen YPT Pasundan Dpk FH Unpas (Sumpah Pemuda) BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Pada…

2 jam ago

Jelang Hadapi Persik Kediri: Persib Bandung Lelah, tapi Tak Akan Menyerah

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung tengah berada dalam kondisi tak diuntungkan. Kelelahan demi kelelahan benar-benar…

5 jam ago

Misi Besar dan Berat Persib di Kandang Persik

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib bandung bakal dijamu Persik Kediri dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 di…

6 jam ago

Imperialisme Baru

Oleh: Prof. Dr. H. M. Didi Turmudzi, M.Si, Ketua Umum Pengurus Besar Paguyuban Pasundan (Imperialisme…

7 jam ago

Hari Pangan Sedunia di Bandung: Kolaborasi untuk Ketahanan Pangan dan Ekonomi Lokal

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Peringatan Hari Pangan Sedunia ke-44 di Kota Bandung diselenggarakan dengan meriah pada…

18 jam ago