Categories: PASBANDUNG

ASN yang Bolos Kerja Bakal Kena Sanksi Menpan RB

ADVERTISEMENT

BANDUNG. WWW.PASJABAR.COMHari pertama ‎masuk kerja setelah libur lebaran,  setidaknya ada tujuh orang ASN di lingkungan Pemkot Bandung, yang mangkir kerja. ‎

Diungkapkan Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana ketidakhadiran ketujuh ASN tersebut bakal diproses sesuai ketentuan dan surat edaran dari kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Republik Indonesia.‎

“Sebelumnya saya ucapkan terimakasih, kepada para petugas Damkar, Satpol PP, Dinkes, Kebersihan, Dinsos, Taman, TNI, Polri sehingga lebaran tahun ini aman dan nyaman,” ucap Yana usai sidak di ruang Badan Pelayanan Pengelolaan Daerah, Jl Wastukencana, Senin (10/6/2019) lalu.

Menurut Yana, persentase kehadiran 98persen, sedangkan untuk yang sakt ada  2persen sakit, dan cuti. Sementara, yang tidak masuk tanpa keterangan ada 7 orang.

“Tetapi tetap saya minta agar diproses, karena ada surat ketentuan, ada edaran Menpan bahwa hari ini wajib hadir memulai pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.‎

Yana menegaskan, untuk yang mangkir, baik kepala dinasnya, maupun yang bersangkutan, diharuskan menghadap kepadanya, untuk memberikan penjelasan.‎

Kata Yana bagi yang tidak hadir sudah dijelaskan bakal jauh – jauh hari bakal ada sanksi baik dari Menpan ataupun Pemkot.‎

“Di kita jelas kan sanksinya potong tunjangan kinerja daerah (TKD). Kita harus tahu apa alasan mereka sampai tidak hadir hari ini,” tandasnya.‎‎

Menurutnya tidak ada alasan ASN bolos hari ini, terlebih Wali Kota Oded M Danial sudah meringankan ASN untuk tidak ikut hadir open house di Pendopo lebaran lalu namun boleh tetap berada di kampung halamanya masing – masing.‎

Ditambahkan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Yayan A Briliyana, bahwa kehadiran ASN Pemkot Bandung pada tanggal 10 Juni 2019 masuk 98% dari jumlah ASN 15.993 orang.‎

“Yang ijin sakit 15 orang , cuti bersalin 7 orang, cuti besar 9 orang, cuti diluar tanggungan negara 2 orang, cuti tahunan 12 orang, tanpa keterangan / belum ada laporan sampai jam 8.30 WIB, 7 orang,” sebutnya.

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bandung Yayan A Briliana mengatakan, ‎berdasarkan Peraturan Pemerintah No 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Bahwa untuk pelangaran disiplin ringan dipotong tunjangan sebesar 50 %.

“Kalau untuk yang tidak ‎apel, dipotong 3% dan yang tidak masuk dipotong 4%,” terangnya.

Sedangkan untuk yang tidak masuk, terang Yayan adala staf di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbupar), Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Dinas Pendidikan (Disdik), staf. Kecamatan Regol, Kecamatan Ujungberung dan Kecamatan Cibeunying Kidul. (put)‎

admin

Recent Posts

Dedi Mulyadi Tekankan Pentingnya Keadilan dalam Dialog Kebhinekaan di Bandung

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Bakal calon Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menghadiri acara Dialog Kebhinekaan di…

2 jam ago

RSUD dan Dinsos Bandung Gelar Khitanan Massal untuk 60 Anak

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung bersama dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)…

2 jam ago

Keseimbangan Hubungan Antarmanusia

Oleh: Prof. Dr. H. Ali Anwar, M.Si (Ketua Bidang Agama Paguyuban Pasundan) BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Ajaran…

6 jam ago

WJIS 2024, Jawa Barat Alami Pertumbuhan Ekonomi 4,95 Persen

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- West Java Investment Summit 2024 yang sudah berjalan ke enam kalinya mencatatkan…

12 jam ago

Pelajaran untuk Persib Usai Dipermalukan Port FC

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung menelan pil pahit. Melawan Port FC dalam laga perdana Grup F AFC…

14 jam ago

Pengungsi Gempa Cibeureum Antre Panjang Demi Minuman Hangat

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Ratusan pengungsi gempa di Cibeureum, Kabupaten Bandung, rela mengantre panjang demi mendapatkan…

14 jam ago