BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Proses persidangan Mahkamah Konstitusi dalam prespektif komunikasi, sejalan dengan rekonsiliasi politik sebagai solusi terbaik untuk meredakan ketegangan politik nasional.
Hal tersebut diungkapkan Hal tersebut diungkapkan Pengamat Komunikasi Politik Universitas Pasundan (Unpas), Dr H Deden Ramdan MSi.CICP.DBA, kepada Pasjabar, Jumat (14/6/2019).
Deden juga mengatakan, jika sidang gugatan sengketa Pilpres 2019 harus dibaca sebagai ikhtiar konstitusional Tim Hukum Paslon 02, dalam memperjuangkan tuntutannya.
“Terlepas dari materi gugatan yang perlu diapresiasi adalah pernyataan kedua Capres yang menyatakan bahwa semua harus menghormati supremasi hukum, dan tidak perlu menggunakan aksi massa serta bertindak anarkhis,” paparnya.
Oleh Sebab itu, Deden menyebutkan perlu dicamkan oleh antar pihak adalah bahwa setiap kontestasi ada yang menang dan yang kalah jadi prinsip sportif, fairness dan sikap legowo harus dikedepankan.
“Dalam Perspektif Komunikasi Politik sejalan dengan proses persidangan MK, rekonsiliasi politik adalah solusi terbaik untuk meredakan ketegangan politik nasional untuk dan atas nama kebaikan negeri dan merajut kembali nilai Persatuan Indonesia. (tie)
