BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pakar hukum dari Universitas Islam Bandung (Unisba), Prof. Dr. H. Edi Setiadi, S.H., M.H.menyebutkan jika semua pihak harus menerima jika nantinya Mahkamah Konsitusi (MK) memutuskan Kasus sengketa Pilpres 2019 ini.
“Tidak mungkin MK tidak memutus siapa yang kalah dan menang. Pasti ada yang kalah dan menang dalam sengketa ini, karena ini adalah kasus sengketa. Dan ini yang harus diterima oleh semua pihak,” ujarnya kepada Pasjabar, Jumat (14/6/2019).
Ditegaskannya jika nanti MK memutuskan sebuah keputusan maka semua pihak tidak boleh lagi ada yang protes, karena itu ditegaskan Edi merupakan keputusan final.
“Apalagi ini MK pengadilan tertinggi di Indonesia jadi keputusannya sudah final dan definitif, jadi kita harus menerima saja,” ujarnya.
Pakar Hukum Pidana ini menyebutkan jika ada beberapa pihak yang merasa nantinya keputusan MK itu tidak adil, maka itu adalah hukum.
“Kalau disebut oh ini tidak adil, itulah hukum. Keadilan tertinggi adalah ketidakadilan tertinggi itu sendiri, itu doktrin hukum jadi kita tidak boleh kita sampai menginterfensi, mengintimidasi bahkan mempengaruhi. Jadi kita percaya saja kepada hakim, karena hakim itu dalam hukum wakil Tuhan di dunia diatas kebenaran,” jelas Edi.
Meski demikian Edi menolak menyebutkan siapa yang akan kalah dan menang dalam sidang sengketa MK tersebut.
“Saya tidak mau berbicara siapa yang akan menang dan kalah lebih baik kita serahkan semuanya ke pengadilan. Dan yang penting Kita harus yakin dengan MK karena mereka merupakan orang –orang kompeten di bidang hukum dan tentunya akan melihat dari sisi rasa keadilan.
Sementara itu, saat ini sidang Sengketa Pilpres masih berlangsung di Jakarta, di pihak Kuasa hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 01Jokowi-Ma’ruf, Yusril Ihza Mahendra menekankan pihaknya akan menolak dalil tambahan paslon Prabowo-Sandi yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi melewati batas waktu pengajuan permohonan gugatan.
“Tentu kami akan menolak itu. Oleh karena berdasarkan peraturan dibuat MK sendiri, terhadap permohonan Pilpres tidak boleh ada perubahan,” kata Yusril di Gedung MK, Jakarta, Jumat.
Menurutnya, perubahan atau perbaikan dalil hanya boleh sebatas hal-hal yang tidak substansi seperti perbaikan atas kesalahan pengetikan dan sebagainya.
Namun kata dia, tambahan atau perbaikan dalil yang diajukan Prabowo-Sandi justru menambah jumlah halaman dalam gugatan sebanyak empat kali lipat.
“Jumlah halaman, pertama 33 halaman, sekarang 130 halaman lebih, berarti naik empat kali lipat,” ucap dia.
Begitu juga jumlah petitum atau hal yang diharapkan Pemohon dikabulkan Hakim MK, menurutnya dari lima bertambah menjadi 15 poin. “Ini menurut kami bukan perbaikan tapi sudah permohonan baru,” ujar Yusril.
Dia mengatakan tim kuasa hukum Jokowi-Ma’ruf selaku Pihak Terkait sejauh ini hanya menyiapkan jawaban berdasarkan dalil gugatan awal Prabowo-Sandi.
Sebelumnya KPU RI sebagai Pihak Termohon juga menyatakan hanya menyiapkan jawaban berdasar dalil gugatan awal Prabowo-Sandi.
Pada kenyataannya dalam pembacaan dalil di sidang pendahuluan, pihak Prabowo-Sandi tetap turut membacakan dalil-dalil tambahan atau perbaikan. (tie/antaranews)
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Badan Pangan Nasional (Bapanas) melaporkan bahwa harga sejumlah komoditas pangan mengalami fluktuasi…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM-- Erna Sari Gusmaati, atau akrab disapa Erna, adalah seorang gadis penuh semangat yang…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Petugas kepolisian menurunkan pasukan Brimob untuk bersiaga di sejumlah kecamatan rawan banjir…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Kementerian Sosial (Kemensos) bertindak cepat menangani dampak bencana banjir dan tanah longsor…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Memasuki masa tenang Pilkada Serentak 2024, ribuan alat peraga kampanye (APK) ditertibkan…
Oleh : Ketua Umum Paguyuban Pasundan Prof. Dr. H. M. Didi Turmudzi, M.Si. BANDUNG,…