Edi : Kalah – Menang Putusan MK Harus Diterima Semua Pihak

ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COMPakar hukum dari Universitas Islam Bandung (Unisba), Prof. Dr. H. Edi Setiadi, S.H., M.H.menyebutkan jika semua pihak harus menerima jika nantinya Mahkamah Konsitusi (MK) memutuskan Kasus sengketa Pilpres 2019 ini.

“Tidak mungkin MK tidak memutus siapa yang kalah dan menang. Pasti ada yang kalah dan menang dalam sengketa ini, karena ini adalah kasus sengketa. Dan ini yang harus diterima oleh semua pihak,” ujarnya kepada Pasjabar, Jumat (14/6/2019).

Ditegaskannya jika nanti MK memutuskan sebuah keputusan maka semua pihak tidak boleh lagi ada yang protes, karena itu ditegaskan Edi merupakan keputusan final.

“Apalagi ini MK pengadilan tertinggi di Indonesia jadi keputusannya sudah final dan definitif, jadi kita harus menerima saja,” ujarnya.

Pakar Hukum Pidana ini menyebutkan jika ada beberapa pihak yang merasa nantinya keputusan MK itu tidak adil, maka itu adalah hukum.

“Kalau disebut oh ini tidak adil, itulah hukum. Keadilan tertinggi adalah ketidakadilan tertinggi itu sendiri, itu doktrin hukum jadi kita tidak boleh kita sampai menginterfensi, mengintimidasi bahkan mempengaruhi. Jadi kita percaya saja kepada hakim, karena hakim itu dalam hukum wakil Tuhan di dunia diatas kebenaran,” jelas Edi.

Meski demikian Edi menolak menyebutkan siapa yang akan kalah dan menang dalam sidang sengketa MK tersebut.

“Saya tidak mau berbicara siapa yang akan menang dan kalah lebih baik kita serahkan semuanya ke pengadilan. Dan yang penting Kita harus yakin dengan MK karena mereka merupakan orang –orang kompeten di bidang hukum dan tentunya akan melihat dari sisi rasa keadilan.

Sementara itu, saat ini sidang Sengketa Pilpres masih berlangsung di Jakarta, di pihak Kuasa hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 01Jokowi-Ma’ruf, Yusril Ihza Mahendra menekankan pihaknya akan menolak dalil tambahan paslon Prabowo-Sandi yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi melewati batas waktu pengajuan permohonan gugatan.

“Tentu kami akan menolak itu. Oleh karena berdasarkan peraturan dibuat MK sendiri, terhadap permohonan Pilpres tidak boleh ada perubahan,” kata Yusril di Gedung MK, Jakarta, Jumat.

Menurutnya, perubahan atau perbaikan dalil hanya boleh sebatas hal-hal yang tidak substansi seperti perbaikan atas kesalahan pengetikan dan sebagainya.

Namun kata dia, tambahan atau perbaikan dalil yang diajukan Prabowo-Sandi justru menambah jumlah halaman dalam gugatan sebanyak empat kali lipat.

“Jumlah halaman, pertama 33 halaman, sekarang 130 halaman lebih, berarti naik empat kali lipat,” ucap dia.

Begitu juga jumlah petitum atau hal yang diharapkan Pemohon dikabulkan Hakim MK, menurutnya dari lima bertambah menjadi 15 poin. “Ini menurut kami bukan perbaikan tapi sudah permohonan baru,” ujar Yusril.

Dia mengatakan tim kuasa hukum Jokowi-Ma’ruf selaku Pihak Terkait sejauh ini hanya menyiapkan jawaban berdasarkan dalil gugatan awal Prabowo-Sandi.

Sebelumnya KPU RI sebagai Pihak Termohon juga menyatakan hanya menyiapkan jawaban berdasar dalil gugatan awal Prabowo-Sandi.

Pada kenyataannya dalam pembacaan dalil di sidang pendahuluan, pihak Prabowo-Sandi tetap turut membacakan dalil-dalil tambahan atau perbaikan. (tie/antaranews)

admin

Recent Posts

Mapag Hujan: Aksi Bersih Sungai Menyambut Musim Hujan di Kota Bandung

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Pemerintah Kota Bandung mengadakan kegiatan Mapag Hujan (Maraton Bebersih Walungan dan Susukan)…

1 jam ago

Jangan Sembarang Gula! Ini Jenis Gula yang Baik untuk Penderita Diabetes

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Dokter spesialis gizi klinik dari Rumah Sakit Pusat Otak Nasional Prof. Dr.…

2 jam ago

Landak Jawa Ditemukan Berkeliaran di Jalan Padjadjaran Kota Bandung

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Seekor Landak Jawa ditemukan berkeliaran di kawasan Jalan Pajadjaran Kota Bandung. Hewan…

3 jam ago

Puluhan Pengungsi Gempa di Kertasari Mengeluh Sakit, Tim Medis Dikerahkan

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Akibat cuaca dingin, puluhan pengungsi di tenda pengungsian gempa Kertasari mengeluh sakit.…

3 jam ago

Dedi Mulyadi Ajak Paguyuban Pasundan Lakukan Ini di Jabar

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Politikus yang juga Calon Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, mengajak Paguyuban Pasundan…

3 jam ago

Jeni Cindianti, Gadis dengan Segudang Cita-cita

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM-- Jeni Cindianti, yang akrab dipanggil Jeni, adalah sosok gadis yang penuh dengan semangat…

3 jam ago