CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Rabu, 15 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Edi : Kalah – Menang Putusan MK Harus Diterima Semua Pihak

admin
14 Juni 2019
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pakar hukum dari Universitas Islam Bandung (Unisba), Prof. Dr. H. Edi Setiadi, S.H., M.H.menyebutkan jika semua pihak harus menerima jika nantinya Mahkamah Konsitusi (MK) memutuskan Kasus sengketa Pilpres 2019 ini.

“Tidak mungkin MK tidak memutus siapa yang kalah dan menang. Pasti ada yang kalah dan menang dalam sengketa ini, karena ini adalah kasus sengketa. Dan ini yang harus diterima oleh semua pihak,” ujarnya kepada Pasjabar, Jumat (14/6/2019).

Ditegaskannya jika nanti MK memutuskan sebuah keputusan maka semua pihak tidak boleh lagi ada yang protes, karena itu ditegaskan Edi merupakan keputusan final.

“Apalagi ini MK pengadilan tertinggi di Indonesia jadi keputusannya sudah final dan definitif, jadi kita harus menerima saja,” ujarnya.

Baca juga:   Edukasi Pencegahan Katarak : Wakaf Salman Gandeng RSUD Taman Sari dan PERDAMI

Pakar Hukum Pidana ini menyebutkan jika ada beberapa pihak yang merasa nantinya keputusan MK itu tidak adil, maka itu adalah hukum.

“Kalau disebut oh ini tidak adil, itulah hukum. Keadilan tertinggi adalah ketidakadilan tertinggi itu sendiri, itu doktrin hukum jadi kita tidak boleh kita sampai menginterfensi, mengintimidasi bahkan mempengaruhi. Jadi kita percaya saja kepada hakim, karena hakim itu dalam hukum wakil Tuhan di dunia diatas kebenaran,” jelas Edi.

Meski demikian Edi menolak menyebutkan siapa yang akan kalah dan menang dalam sidang sengketa MK tersebut.

“Saya tidak mau berbicara siapa yang akan menang dan kalah lebih baik kita serahkan semuanya ke pengadilan. Dan yang penting Kita harus yakin dengan MK karena mereka merupakan orang –orang kompeten di bidang hukum dan tentunya akan melihat dari sisi rasa keadilan.

Baca juga:   MU Serius Gaet Calhanoglu! Siap Tebus Rp700 M demi Gantikan Eriksen

Sementara itu, saat ini sidang Sengketa Pilpres masih berlangsung di Jakarta, di pihak Kuasa hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 01Jokowi-Ma’ruf, Yusril Ihza Mahendra menekankan pihaknya akan menolak dalil tambahan paslon Prabowo-Sandi yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi melewati batas waktu pengajuan permohonan gugatan.

“Tentu kami akan menolak itu. Oleh karena berdasarkan peraturan dibuat MK sendiri, terhadap permohonan Pilpres tidak boleh ada perubahan,” kata Yusril di Gedung MK, Jakarta, Jumat.

Menurutnya, perubahan atau perbaikan dalil hanya boleh sebatas hal-hal yang tidak substansi seperti perbaikan atas kesalahan pengetikan dan sebagainya.

Namun kata dia, tambahan atau perbaikan dalil yang diajukan Prabowo-Sandi justru menambah jumlah halaman dalam gugatan sebanyak empat kali lipat.

Baca juga:   Milad Ke-38 Fikom Unisba Hadirkan Program S3 Akhir Tahun 2021

“Jumlah halaman, pertama 33 halaman, sekarang 130 halaman lebih, berarti naik empat kali lipat,” ucap dia.

Begitu juga jumlah petitum atau hal yang diharapkan Pemohon dikabulkan Hakim MK, menurutnya dari lima bertambah menjadi 15 poin. “Ini menurut kami bukan perbaikan tapi sudah permohonan baru,” ujar Yusril.

Dia mengatakan tim kuasa hukum Jokowi-Ma’ruf selaku Pihak Terkait sejauh ini hanya menyiapkan jawaban berdasarkan dalil gugatan awal Prabowo-Sandi.

Sebelumnya KPU RI sebagai Pihak Termohon juga menyatakan hanya menyiapkan jawaban berdasar dalil gugatan awal Prabowo-Sandi.

Pada kenyataannya dalam pembacaan dalil di sidang pendahuluan, pihak Prabowo-Sandi tetap turut membacakan dalil-dalil tambahan atau perbaikan. (tie/antaranews)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: mahkamah konstitusiPakar hukumrektor UnisbaSidang MKSidang sengketa pilpresunisba


Related Posts

unpad
HEADLINE

Unpad dan Tiga Kampus Luncurkan Kolaborasi Prodi Spesialis dan Subspesialis

19 Februari 2026
Tim pemantau hilal di Jawa Barat melaporkan hilal tidak terlihat pada Selasa (17/2/2026). (Job/pasjabar)
HEADLINE

Laporan Observatorium Al-Biruni: Hilal Tidak Terlihat di Jawa Barat Sehingga Menjadi Bahan Pertimbangan Penting dalam Sidang Isbat Nasional

17 Februari 2026
Gugatan UU Guru dan Dosen
PASPENDIDIKAN

Usai Digugat ke MK, Komisi X DPR Pastikan Kesejahteraan Dosen Masuk RUU Sisdiknas

27 Desember 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

penataan gedung sate
HEADLINE

Pemprov Jabar Mulai Bongkar Plaza Depan Gedung Sate untuk Penataan

15 April 2026

WWW.PASJABAR.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali melakukan penataan kawasan Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (14/4/2026). Setelah...

TJSL

KAI Daop 2 Bandung Salurkan TJSL Rp1,1 Miliar Sepanjang 2025

15 April 2026
ITB HMT lagu

HMT ITB Minta Maaf atas Lagu Kontroversial yang Picu Keresahan

15 April 2026
rusun ASN

Rusun ASN Kejati Jabar Capai 32%, Berpotensi Rampung Lebih Cepat

15 April 2026
bedah rumah

Program Bedah Rumah Jabar Dimulai, Target 40 Ribu Hunian

15 April 2026

Highlights

Rusun ASN Kejati Jabar Capai 32%, Berpotensi Rampung Lebih Cepat

Program Bedah Rumah Jabar Dimulai, Target 40 Ribu Hunian

Pemprov Jabar Tata Ulang Kawasan Gedung Sate Jadi Ruang Terpadu

Kendaraan Listrik Untuk Distribusi MBG Ciptaan SMKN 8 Bandung Siap Diproduksi 

Xiaomi 18 Pro Bocoran Terbaru Ungkap Spesifikasi Kamera dan Baterai

Roblox Luncurkan Akun Kids dan Select untuk Perlindungan Anak

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.