BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Pengamat hukum dan pemerintahan dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Firman Manan menilai langkah Benny Bachtiar melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) merupakan langkah tepat untuk mencari kepastian hukum, terkait polemik pemilihan Sekda Kota Bandung, sudah benar.
“Menurut saya, Benny Bachtiar berpeluang memenangkan gugatan PTUN terkait polemik penetapan Sekda Kota Bandung,” ujar Manan, kepada wartawan, Rabu (3/7/2019).
Maman mengatakan, putusan PTUN nantinya akan membuktikan apakah tindakan yang dilakukan Wali Kota Bandung, Oded M Danial yang memilih melantik Ema Sumarna sebagai Sekda Kota Bandung benar atau tidak secara hukum? terlebih, sebelumnya Kemendagri maupun Gubernur Jabar telah memerintahkan Oded untuk melantik Benny Bachtiar sebagai Sekda.
“Keputusan Wali Kota Bandung yang lebih memilih melantik Ema Sumarna sebagai Sekda, dinilai Firman lebih karena pertimbangan politis, bukan berdasarkan perspektif hukum normatif,” sambung Manan.
Padahal, Kemendagri dan Gubernur terang-terangan memerintahkan Oded untuk melantik nama lain yakni Benny Bachtiar, mantan Asisten Daerah Pemkot Cimahi.
“Dari konteks hukum, saya pikir mekanisme PTUN itu akan membuktikan apakah langkah Mang Oded itu (melantik Ema Sumarna) secara hukum benar atau tidak. Itu akan kita lihat nanti (putusannya),” jelas Manan
Manan menilai, Jika putusan PTUN memenangkan gugatan Benny, berarti Oded melakukan pelanggaran pengangkatan sekda, “Oded bisa diartikan telah melanggar aturan normatif karena putusan PTUN telah berhasil membuktikan pelanggaran yang dilakukan Oded,” papar Manan.
Ia menambahkan, jika gugatan Benny dimenangkan, secara hukum seharusnya Benny yang dilantik. Tapi jika Benny kalah, Ema tetap pada posisinya.
Hanya saja, kata Firman, putusan PTUN dikembalikan kepada pejabat bersangkutan yakni Wali Kota Bandung. Problemnya, putusan PTUN tidak memiliki kekuatan eksekusi. Artinya, putusan PTUN dikembalikan kepada Wali Kota.
“Kalau misalkan Wali Kota mematuhi putusan PTUN, kemudian Ema diganti. Maka tidak perlu ada seleksi lagi, Benny tinggal dilantik. Lain soal kalau Benny kalah. Selesai,” beber Firman.
Seperti diketahui Staf Ahli Ekonomi dan Pembangunan Pemkot Cimahi, Benny Bachtiar melayangkan gugatan atas pelantikan Sekda Definitif Kota Bandung, Ema Sumarna oleh Wali Kota Bandung, Oded M. Danial pada Jumat (22/3/2019) lalu.
Menurut Benny, gugatan tersebut bukan karena dia haus jabatan, namun lebih kepada memberi pelajaran agar setiap pemerintahan mematuhi apa yang menjadi keputusan pemerintah tingkat atas.
Drama sekda Kota Bandung memang cukup berlarut-larut. Pasalnya Kemendagri dan Gubernur sudah menyetujui agar Benny dilantik menjadi Sekda. Namun Oded tidak mematuhi putusan kemendagri dan lebih memilih Ema Sumarna dilantik jadi orang nomor satu di birokrasi Pemkot Bandung.(put)