CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Rabu, 15 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASBANDUNG

Pengamat Sebut Gugatan Benny ke PTUN, Tepat

admin
3 Juli 2019
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Pengamat hukum dan pemerintahan dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Firman Manan menilai langkah Benny Bachtiar melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) merupakan langkah tepat untuk mencari kepastian hukum, terkait polemik pemilihan Sekda Kota Bandung, sudah benar.

“Menurut saya, Benny Bachtiar berpeluang memenangkan gugatan PTUN terkait polemik penetapan Sekda Kota Bandung,” ujar Manan, kepada wartawan, Rabu (3/7/2019).

Maman mengatakan, putusan PTUN nantinya akan membuktikan apakah tindakan yang dilakukan Wali Kota Bandung, Oded M Danial yang memilih melantik Ema Sumarna sebagai Sekda Kota Bandung benar atau tidak secara hukum? terlebih, sebelumnya Kemendagri maupun Gubernur Jabar telah memerintahkan Oded untuk melantik Benny Bachtiar sebagai Sekda.

Baca juga:   “Halo Bu Dekan” Layanan Pelaporan Kekerasan Seksual Bagi Civitas Akademik FIB Unpad

“Keputusan Wali Kota Bandung yang lebih memilih melantik Ema Sumarna sebagai Sekda, dinilai Firman lebih karena pertimbangan politis, bukan berdasarkan perspektif hukum normatif,” sambung Manan.

Padahal, Kemendagri dan Gubernur terang-terangan memerintahkan Oded untuk melantik nama lain yakni Benny Bachtiar, mantan Asisten Daerah Pemkot Cimahi.

“Dari konteks hukum, saya pikir mekanisme PTUN itu akan membuktikan apakah langkah Mang Oded itu (melantik Ema Sumarna) secara hukum benar atau tidak. Itu akan kita lihat nanti (putusannya),” jelas Manan

Manan menilai, Jika putusan PTUN memenangkan gugatan Benny,  berarti Oded melakukan pelanggaran pengangkatan sekda, “Oded bisa diartikan telah melanggar aturan normatif karena putusan PTUN telah berhasil membuktikan pelanggaran yang dilakukan Oded,” papar Manan.

Baca juga:   Solusi dan Target Bebenah Bandung dari Sonny Salimi

Ia menambahkan, jika  gugatan Benny dimenangkan, secara hukum seharusnya Benny yang dilantik. Tapi jika Benny  kalah, Ema tetap pada posisinya.

Hanya saja, kata Firman, putusan PTUN dikembalikan kepada pejabat bersangkutan yakni Wali Kota Bandung. Problemnya, putusan PTUN tidak memiliki kekuatan eksekusi. Artinya, putusan PTUN dikembalikan kepada Wali Kota.

“Kalau misalkan Wali Kota mematuhi putusan PTUN, kemudian Ema diganti. Maka tidak perlu ada seleksi lagi, Benny tinggal dilantik. Lain soal kalau Benny kalah. Selesai,” beber Firman.

Baca juga:   Ema : BUMD Kota Bandung Masih Jauh Dari Harapan

Seperti diketahui Staf Ahli Ekonomi dan Pembangunan Pemkot Cimahi, Benny Bachtiar melayangkan gugatan atas pelantikan Sekda Definitif Kota Bandung, Ema Sumarna oleh Wali Kota Bandung, Oded M. Danial pada Jumat (22/3/2019) lalu.

Menurut Benny, gugatan tersebut bukan karena dia haus jabatan, namun lebih kepada memberi pelajaran agar setiap pemerintahan mematuhi apa yang menjadi keputusan pemerintah tingkat atas.

Drama sekda Kota Bandung memang cukup berlarut-larut. Pasalnya Kemendagri dan Gubernur sudah menyetujui agar Benny dilantik menjadi Sekda. Namun Oded tidak mematuhi putusan kemendagri dan lebih memilih Ema Sumarna dilantik jadi orang nomor satu di birokrasi Pemkot Bandung.(put)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: gugatan sekdapengadilan hukumpengamat hukumPTUNSekda Kota Bandungunpad


Related Posts

unpad
HEADLINE

Unpad Sesuaikan Pola Kerja, WFH Jumat Mulai April 2026

8 April 2026
unpad jatinangor
PASPENDIDIKAN

Unpad Tandatangani SKB Pengaturan Akses Ojol di Kampus Jatinangor

7 April 2026
unpad
HEADLINE

SMUP Mandiri Unpad 2026 Resmi Dibuka, Kuota Capai 3.868 Kursi

7 April 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

penataan gedung sate
HEADLINE

Pemprov Jabar Mulai Bongkar Plaza Depan Gedung Sate untuk Penataan

15 April 2026

WWW.PASJABAR.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali melakukan penataan kawasan Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (14/4/2026). Setelah...

TJSL

KAI Daop 2 Bandung Salurkan TJSL Rp1,1 Miliar Sepanjang 2025

15 April 2026
ITB HMT lagu

HMT ITB Minta Maaf atas Lagu Kontroversial yang Picu Keresahan

15 April 2026
rusun ASN

Rusun ASN Kejati Jabar Capai 32%, Berpotensi Rampung Lebih Cepat

15 April 2026
bedah rumah

Program Bedah Rumah Jabar Dimulai, Target 40 Ribu Hunian

15 April 2026

Highlights

Rusun ASN Kejati Jabar Capai 32%, Berpotensi Rampung Lebih Cepat

Program Bedah Rumah Jabar Dimulai, Target 40 Ribu Hunian

Pemprov Jabar Tata Ulang Kawasan Gedung Sate Jadi Ruang Terpadu

Kendaraan Listrik Untuk Distribusi MBG Ciptaan SMKN 8 Bandung Siap Diproduksi 

Xiaomi 18 Pro Bocoran Terbaru Ungkap Spesifikasi Kamera dan Baterai

Roblox Luncurkan Akun Kids dan Select untuk Perlindungan Anak

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.