Categories: PASJABARPASNUSANTARA

Habib Bahar Bin Smith Divonis 3 Tahun Penjara

ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Ketua Majelis Hakim Edison Muhammad memvonis Habib Bahar Bin Smith terdakwa kasus penganiayaan 2 remaja, di vonis 3 tahun penjara, denda 50 juta, subsider 1 bulan penjara.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni menuntut Habib Bahar Bin Smith dengan tuntutan 6 tahun penjara. Majelis hakim menilai hal yang meringankan terdakwa karena terdakwa kooperatif dan bertindak baik selama menjalani masa hukuman dan peradilan, sementara hal hal yang memberatkan diantara Habib Bahar pernah dihukum sebelumnya yang menjadi pertimbangan majelis hakim.

Sidang yang dimulai sejak pukul 11.00 wib, sempat di istirahatkan pukul 12.00 untuk melaksanakan sholat dhuhur dan berakhir sekitar pukul 14.00 wib.

Sementara itu di luar sidang, ratusan massa pendukung Habib Bahar Bin Smith, sejak pukul 08.00 WIB, sudah memenuhi jalan seram, depan gedung perpustakaan.

Pihak kepolisian mengerahkan 1068  personil gabungan untuk mengamankan sidang. Kapolrestabes Bandung, Kombes Irman Sugema yang berada di lokasi menjelaskan kekuatan penjagaan. ” Kami pihak kepolisian mengerahkan 1068 personil dalam mengamankan sidang putusan ini, sepanjang jalan akses pintu masuk juga diberi kawat berduri, untuk membatasi wilayah pendemo dan gedung ruang sidang, “kata Irman.

Perkara yang menjerat TerdakwaHabib Bahar Bin Smith bersama 2 rekannya yakni Agil Yahya Dan Basith. Dilaporkan ke Polisi Karena Menganiaya 2 remaja CAJ dan MKA Di Kabupaten Bogor.

Bahar didakwa beberapa pasal. Dakwaan kesatu Pasal 333 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP atau Pasal 333 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP.

Sementara dakwaan kedua, Bahar dituduhkan melanggar Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP atau Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP atau Pasal 351 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP atau Pasal 351 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP.

Dakwaan ketiga Pasal 80 ayat 2 juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (J-be)

 

admin

Recent Posts

Bojan Hodak: Lupakan Kekalahan, Fokus Hadapi Persija

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pelatih PERSIB, Bojan Hodak, meminta para pemainnya untuk melupakan kekalahan 0-1 dari…

9 jam ago

Laga Sengit PERSIB vs Persija: Suporter Dilarang Masuk

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Setelah menghadapi Port FC di laga pembuka AFC Champions League Two (ACL…

10 jam ago

BMKG: Hujan Normal Menyapa Indonesia pada November Mendatang

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperkirakan sebagian besar wilayah Indonesia akan…

11 jam ago

Resmi Dilantik jadi Pj Wali Kota Bandung, Inilah Perjalanan Karir A. Koswara

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – A. Koswara resmi dilantik sebagai Penjabat Wali Kota Bandung pada 20 September…

12 jam ago

Produk Fesyen Ulos Diserbu Atlet di PON Aceh-Sumut 2024

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Produk fesyen berbahan dasar ulos menjadi salah satu oleh-oleh yang paling diminati…

13 jam ago

Program PKM FKIP Unpas: Pemberdayaan Perempuan Melalui Hidroponik

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Program pemberdayaan perempuan melalui pertanian hidroponik telah dilaksanakan di Kampung Munjul, Desa…

14 jam ago