Categories: PASJABARPASNUSANTARA

Habib Bahar Bin Smith Divonis 3 Tahun Penjara

ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Ketua Majelis Hakim Edison Muhammad memvonis Habib Bahar Bin Smith terdakwa kasus penganiayaan 2 remaja, di vonis 3 tahun penjara, denda 50 juta, subsider 1 bulan penjara.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni menuntut Habib Bahar Bin Smith dengan tuntutan 6 tahun penjara. Majelis hakim menilai hal yang meringankan terdakwa karena terdakwa kooperatif dan bertindak baik selama menjalani masa hukuman dan peradilan, sementara hal hal yang memberatkan diantara Habib Bahar pernah dihukum sebelumnya yang menjadi pertimbangan majelis hakim.

Sidang yang dimulai sejak pukul 11.00 wib, sempat di istirahatkan pukul 12.00 untuk melaksanakan sholat dhuhur dan berakhir sekitar pukul 14.00 wib.

Sementara itu di luar sidang, ratusan massa pendukung Habib Bahar Bin Smith, sejak pukul 08.00 WIB, sudah memenuhi jalan seram, depan gedung perpustakaan.

Pihak kepolisian mengerahkan 1068  personil gabungan untuk mengamankan sidang. Kapolrestabes Bandung, Kombes Irman Sugema yang berada di lokasi menjelaskan kekuatan penjagaan. ” Kami pihak kepolisian mengerahkan 1068 personil dalam mengamankan sidang putusan ini, sepanjang jalan akses pintu masuk juga diberi kawat berduri, untuk membatasi wilayah pendemo dan gedung ruang sidang, “kata Irman.

Perkara yang menjerat TerdakwaHabib Bahar Bin Smith bersama 2 rekannya yakni Agil Yahya Dan Basith. Dilaporkan ke Polisi Karena Menganiaya 2 remaja CAJ dan MKA Di Kabupaten Bogor.

Bahar didakwa beberapa pasal. Dakwaan kesatu Pasal 333 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP atau Pasal 333 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP.

Sementara dakwaan kedua, Bahar dituduhkan melanggar Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP atau Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP atau Pasal 351 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP atau Pasal 351 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP.

Dakwaan ketiga Pasal 80 ayat 2 juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (J-be)

 

admin

Recent Posts

Peluang Emil Audero di Timnas Indonesia Kata Erick Thohir

WWW.PASJABAR.COM -- Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, memberikan pernyataan terkait peluang kiper Como 1907, Emil…

1 jam ago

Insting Shin Tae-yong Terbukti di Laga Kontra Arab

WWW.PASJABAR.COM -- Insting Shin Tae-yong sebagai pelatih terbukti dengan memasang Marselino Ferdinan sebagai starter saat…

2 jam ago

Dayeuhkolot & Bojongsoang Banjir, PR Serius Untuk Semua

KABUPATEN BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Banjir kembali melanda Dayeuhkolot dan Bojongsoang meski sudah dibangun berbagai infrastruktur…

3 jam ago

Menag Nasaruddin Umar: Guru Adalah Pahlawan Sejati

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Menteri Agama, Nasaruddin Umar, mengungkapkan bahwa guru adalah pahlawan sejati dalam pidatonya…

4 jam ago

Pj Wali Kota Ajak Warga Bandung Tingkatkan Partisipasi di Pilkada 2024

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung telah menyelesaikan pendistribusian logistik Pilkada Serentak…

4 jam ago

Erick Thohir Sambut Kehadiran Legenda Sepak Bola Dunia di Workshop FIFA

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, menyambut dengan antusias kehadiran beberapa legenda sepak…

5 jam ago